Jakarta Barat, gemasulawesi - Kasus perampokan yang terjadi di Jakarta Barat terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) beberapa waktu lalu menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian.
Insiden ini terjadi saat korban sedang beristirahat menunggu pesanan di depan minimarket di Jalan Panjang Arteri Kelapa II Raya, Kebon Jeruk.
Tindakan kejahatan ini tidak hanya mengancam keselamatan korban, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di kalangan pengemudi ojol lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa perampokan dilakukan oleh sekelompok pelaku yang berjumlah empat orang.
Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun berwarna silver tipe Glock 19 kepada korban.
Dalam situasi yang sangat menegangkan, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan tas yang berisi handphone serta merampas sepeda motor jenis Honda Vario milik korban.
“Para pelaku bertindak cepat dan sangat terorganisir. Mereka tidak memberikan kesempatan bagi korban untuk melawan,” ujar Syahduddi pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Setelah mengalami kejadian yang traumatis tersebut, korban melapor ke Polsek Kebon Jeruk.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera membentuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV yang berhasil diperoleh, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang bersembunyi di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Tim gabungan langsung melakukan operasi penangkapan dan berhasil menangkap lima tersangka.
Pelaku yang berhasil ditangkap antara lain MI alias Kempleng (25), MY alias Ucup (37), S alias Pandi (30), RK alias Abak (31), dan MF yang berperan sebagai penyuplai senjata airsoft gun.
Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata airsoft gun tipe Glock 19 dan sepeda motor Honda Vario milik korban.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut,” tambah Syahduddi.
Atas tindakan mereka, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan bagi pengemudi ojek online di wilayah Jakarta Barat.
“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami akan memeriksa apakah ada keterlibatan jaringan lain dalam aksi kejahatan ini. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat, terutama bagi para pengemudi ojol,” tutup Kapolres. (*/Shofia)