Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020

<p>Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020 (Foto: Illustrasi)</p>
Wajib Tes PCR Masuk Sulteng Berlaku 28 September 2020 (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pemprov menyebut syarat wajib tes PCR atau polymerase chain reaction masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai berlaku 28 September 2020.

“Kami memperketat mobilisasi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah Provinsi Sulteng,” ungkap Gubernur Sulteng Longki Djanggola, di Palu, Rabu 23 September 2020.

Ia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar daerah wajib memiliki bukti administrasi telah melakukan tes PCR sebelum masuk Provinsi Sulteng.

Hanya yang memiliki tes negatif diperbolehkan masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kebijakan wajib tes PCR tidak berlaku bagi warga lokal yang melakukan perjalanan antar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulteng,” tuturnya.

Kebijakan itu kata dia, merupakan langkah untuk mengendalikan penyebaran pandemi virus corona. Diketahui, salah satu penyebabnya adalah warga dari perjalanan luar daerah membawa virus.

Ia menegaskan, kebijakan itu mesti dijalankan. Tujuannya, untuk menekan bertambahnya kasus positif virus corona yang sedang mengalami tren peningkatan sejak beberapa minggu terakhir ini.

Diketahui, berdasarkan rilis data Satgas covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah, sebaran pandemi dalam lima hari terakhir. Terdapat tambahan 52 kasus baru positif virus corona di Sulteng, atau sama dengan 21 persen dari total kasus yaitu sebanyak 234 kasus.

Baca juga: Paslon Hidayat-Bartho Urut Satu, Cudi-Ma’mun Urut Dua di Pilgub Sulteng

“Tambahan kasus itu menjadi peningkatan terbanyak dalam kurun waktu tak lebih dari satu minggu. Selama Sulteng melaporkan kasus pertama di akhir Maret 2020,” jelasnya.

Peningkatan signifikan kata dia, terjadi di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Morowali.

Saat ini, Pemprov Sulteng sedang melakukan sosialisasi agar penerapannya nanti bisa berjalan maksimal.

Ia menjelaskan, data dari Tim Satgas Penanganan covid-19 terkait kasus positif virus corona terbanyak adalah pelaku perjalanan.

“Data itu diperkuat dengan hasil penelitian epidemologi,” tegasnya.

Akhirnya, selain kebijakan wajib tes PCR Pemprov juga mengambil langkah berupa penundaan penugasan pejabat dan ASN, untuk melakukan perjalanan dinas ke luar Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami juga lakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020, Pergub Nomor 32 tahun 2020 dan Perbup serta Perwali,” terangnya.

Atas data dan penelitian epidemiologi, Pemprov Sulteng membuka peluang maupun opsi bagi daerah yang memiliki kenaikan kasus dalam jumlah yang signifikan, untuk mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun karantina wilayah.

Sedangkan sekolah tatap muka yang semula telah direncanakan untuk dilakukan di beberapa wilayah meski zona kuning, kembali harus ditunda.

“Namun, zona hijau dapat dilaksanakan sepanjang kepala daerahnya dapat memberikan surat pernyataan dapat dilaksanakan belajar tatap muka itu,” tuturnya.

Baca juga: Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan satu oknum pendamping PKH dari Kecamatan Tinombo Selatan menjadi tersangka.

Paslon Hidayat-Bartho Urut Satu, Cudi-Ma’mun Urut Dua di Pilgub Sulteng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan nomor urut Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengikuti kontestasi Pilgub Sulteng 2020.

Berikut Nomor Urut Paslon Pilwakot Palu 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pengambilan nomor urut Pasangan calon (Paslon) perhelatan Pilwakot Palu 2020.

KPU Kota Palu Tetapkan Empat Paslon Walikota Pilkada 2020

Komisi pemilihan Umum Kota Palu secara resmi telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka

Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi tersangka terkait perkara pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Keluarga Na Willa, Digarap oleh Tim Kreatif di Balik Film Jumbo yang Populer

Setelah Jumbo, Visinema Studios akan mempersembahkan film keluarga menarik lainnya yang tak kalah menarik, berjudul Na Willa

Menceritakan Kisah Cinta Sejati hingga Maut Memisahkan, Inilah Sinopsis Film Romansa Sampai Titik Terakhirmu

Film Sampai Titik Terakhirmu tayang hari ini, menceritakan kisah cinta antara pasangan viral Shella Selpi Lizah dan Albi Dwizky

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak


See All
; ;