Berita kota palu, gemasulawesi– Susun RAPBD 2021, DPRD dan Pemerintah Kota Palu Sulawesi Tengah sepakati plafon KUA PPAS.
“Terimakasih kepada dewan yang terhormat. Terutama kepada Banggar DPRD Kota Palu yang telah banyak memberikan tanggapan, saran, pendapat dan perbaikan,” ungkap Wali Kota Palu Hidayat, di Palu, Jumat 14 Agustus 2020.
Ia mengatakan, pihaknya bersyukur DPRD dapat menyelesaikan pembahasan KUA PPAS untuk RAPBD 2021 Kota Palu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Hal itu kata dia, merupakan sumbangan yang sangat berharga bagi Pemkot Palu dalam memperbaiki penatausahaan pengelolaan keuangan daerah dimasa yang akan datang.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kota Palu. Mereka sudah ikut serta dalam memberikan data dan informasi,” tuturnya.
Selain memberikan data dan informasi kata dia, jajaran Pemkot Palu juga membantu menjelaskan kepada Badan anggaran DPRD Kota Palu.
Dengan bantuan itu, sehingga pembahasan pada tingkat anggaran dapat berjalan lancar dan berkesinambungan.
Wali Kota Palu Drs Hidayat M.Si bersama Ketua DPRD Kota Palu Moh Ikhksan Kalbi, Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg Sewang.
Mereka secara bersama menandatangani nota kesepakatan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021. Sebagai pedoman dalam menyusun RAPBD tahun anggaran 2021.
Serta perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2020 dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2020.
Selain dihadiri sejumlah anggota DPRD Palu lainnya, juga dihadiri sejumlah kepala OPD Pemkot Palu dan jajarannya.
Pengertian KUA dan PPAS
Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah memberi definisi atas Kebijakan Umum APBD (KUA) yaitu dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Masih dalam Peraturan Pemerintah yang sama, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) didefiniskan sebagai program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD).
Penyusunan KUA dan PPAS
Kebijakan Umum APBD (KUA) memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus memuat beberapa hal berikut ini:
Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program/kegiatan yang terkait.
Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.
Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).
Laporan: Muhammad Rafii