Bawaslu Sulteng Libatkan Masyarakat, Cegah Pelanggaran Pemilu

<p>Ket Foto: Pemilu di Kabupaten Parigi Moutong (Ilustrasi Gambar)</p>
Ket Foto: Pemilu di Kabupaten Parigi Moutong (Ilustrasi Gambar)

Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng), libatkan masyarakat bagian dari upaya cegah pelanggaran pemilu dengan berbagai kegiatan.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nasrun di Palu, Rabu 5 Oktober 2022.

“Setiap tahapan pemilu berpotensi merugikan. Sebelum itu terjadi, perlu dilakukan pencegahan agar tidak menimbulkan sengketa,” ucap Nasrun.

Ia menilai bahwa mencegah lebih baik daripada memprioritaskan penindakan, karena pencegahan adalah upaya untuk mengurangi risiko pelanggaran dan sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu.

Dari pencegahan, lanjutnya, pendidikan politik juga dapat muncul untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan membantu memberikan hak konstitusional kepada pesta demokrasi.

“Meski pemilu masih jauh, namun pendidikan kepemiluan perlu diteruskan kepada masyarakat, hal ini Bawaslu  agar libatkan masyarakat aktif dalam ikut mengawal tahapan pemilu di Sulteng,” kata Nasrun.

Untuk mendorong langkah partisipatif, pihaknya memulai sosialisasi dan edukasi untuk membangun kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan, termasuk juga jurnalis.

Disebutkan di peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa pencegahan adalah upaya untuk mewujudkan terselenggaranya pemilihan yang demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia, Jujur dan adil, dengan ketentuan pemilu sesuai dengan perundang-undangan.

“Kami terus membangun kepercayaan publik kepada Bawaslu sebagai lembaga independen yang mengawasi setiap tahapan pemilu dengan mengedepankan sosialisasi,” kata Nasrun.

Baca: DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Buka Pendaftaran Bacaleg

Dalam tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu menyelesaikan dua pelanggaran terkait pendaftaran partai politik oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Buol sebagai pihak terlapor.

Berdasarkan putusan tersebut, diketahui bahwa keduanya telah terbukti melakukan pelanggaran administratif. Mereka diberikan sanksi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Setiap tahapan pemilu punya aturan main, jadi kita mengacu pada aturan itu saat kita mengambil sikap,” pungkas Nasrun. (*Dn/Ikh)

Baca: Kemenhub Turun Tangan Atasi Konflik di Pelabuhan Kendari

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Kemenhub Turun Tangan Atasi Konflik di Pelabuhan Kendari

atasi terkait konflik permintaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Kantor KSOP Kelas II Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara, agar diberikan

DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Buka Pendaftaran Bacaleg

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong, resmi buka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat

DPRD Parigi Moutong Dukung Pemberdayaan Mantan Napiter

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, dukung pemberdayaan mantan narapidana terorisme (napiter) melalui kegiatan

Tujuh Sekolah Terbengkalai, UNDP Siap Selesaikan Pembangunan

menyatakan United Nations Development Programme (UNDP) siap untuk selesaikan pembangunan tujuh gedung sekolah yang sejak 2021 hingga kini

Pemkot Palu Gandeng JOCA Tingkatkan Kapasitas Huntap

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, gandeng Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang, Japan Overseas Cooperative Association (JOCA)

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;