Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng), libatkan masyarakat bagian dari upaya cegah pelanggaran pemilu dengan berbagai kegiatan.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nasrun di Palu, Rabu 5 Oktober 2022.
“Setiap tahapan pemilu berpotensi merugikan. Sebelum itu terjadi, perlu dilakukan pencegahan agar tidak menimbulkan sengketa,” ucap Nasrun.
Ia menilai bahwa mencegah lebih baik daripada memprioritaskan penindakan, karena pencegahan adalah upaya untuk mengurangi risiko pelanggaran dan sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu.
Dari pencegahan, lanjutnya, pendidikan politik juga dapat muncul untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan membantu memberikan hak konstitusional kepada pesta demokrasi.
“Meski pemilu masih jauh, namun pendidikan kepemiluan perlu diteruskan kepada masyarakat, hal ini Bawaslu agar libatkan masyarakat aktif dalam ikut mengawal tahapan pemilu di Sulteng,” kata Nasrun.
Untuk mendorong langkah partisipatif, pihaknya memulai sosialisasi dan edukasi untuk membangun kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan, termasuk juga jurnalis.
Disebutkan di peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa pencegahan adalah upaya untuk mewujudkan terselenggaranya pemilihan yang demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia, Jujur dan adil, dengan ketentuan pemilu sesuai dengan perundang-undangan.
“Kami terus membangun kepercayaan publik kepada Bawaslu sebagai lembaga independen yang mengawasi setiap tahapan pemilu dengan mengedepankan sosialisasi,” kata Nasrun.
Baca: DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Buka Pendaftaran Bacaleg
Dalam tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu menyelesaikan dua pelanggaran terkait pendaftaran partai politik oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Buol sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan putusan tersebut, diketahui bahwa keduanya telah terbukti melakukan pelanggaran administratif. Mereka diberikan sanksi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Setiap tahapan pemilu punya aturan main, jadi kita mengacu pada aturan itu saat kita mengambil sikap,” pungkas Nasrun. (*Dn/Ikh)
Baca: Kemenhub Turun Tangan Atasi Konflik di Pelabuhan Kendari
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News