Menhan Sjafrie Soal Posisi Letkol Teddy usai Revisi UU TNI Minta Prajurit Harus Pensiun saat Menjabat di Kementerian

Potret Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat memberikan keterangan kepada awak media Source: (Foto/HO-ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan tanggapan terkait Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) serta masih menjadi anggota aktif TNI.

Isu ini mencuat seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang di dalamnya mengatur kebijakan terkait prajurit aktif yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain.

Dalam revisi UU TNI yang diajukan, terdapat 15 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan untuk dijabat oleh prajurit TNI aktif.

Artinya, jika seorang prajurit aktif ditugaskan ke salah satu dari 15 institusi ini, mereka tidak diwajibkan untuk pensiun.

Baca Juga:
Telusuri Kasus Penjualan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran, Polisi Amankan Satu Tersangka di Depok, Begini Perannya

Namun, jika jabatan yang ditempati berada di luar daftar tersebut, maka mereka harus mengundurkan diri dari dinas kemiliteran sebelum menjabat.

"Ada 15 (kementerian dan lembaga), kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun," ujar Menhan Sjafrie di Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

Dalam daftar 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dalam revisi UU TNI tersebut, beberapa di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korbid Polkam), Kementerian Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu, beberapa lembaga seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung juga masuk dalam daftar tersebut.

Baca Juga:
Heboh Ada Mobil usai Beli Pertamax Campur Air di SPBU Pucangsawit Solo, Susi Pudjiastuti: Ini Jahat Sekali

Meski sudah menjelaskan aturan tersebut, Menhan Sjafrie tidak memberikan respons eksplisit ketika ditanya mengenai posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

Jabatan tersebut tidak termasuk dalam daftar 15 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan bagi prajurit aktif TNI.

Namun, Menhan menegaskan bahwa aturan tersebut tetap berlaku bagi siapa pun yang bertugas di luar kategori yang telah ditentukan.

"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu," jelas Menhan Sjafrie.

Baca Juga:
Kemendagri Sebut PSU Pilkada 2024 Bakal Habiskan Rp 719 Miliar, 12 Persen Lebih Anggaran untuk Keperluan Polri

Pernyataan ini kembali menegaskan bahwa prajurit TNI yang bertugas di kementerian atau lembaga yang tidak masuk dalam daftar tersebut harus pensiun terlebih dahulu sebelum mengisi posisi tersebut. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan adanya batasan yang jelas antara peran militer dan sipil dalam struktur pemerintahan.

Meski begitu, isu ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan, terutama terkait apakah posisi Sekretaris Kabinet termasuk dalam kategori yang dikecualikan atau tidak.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai status Letkol Teddy Indra Wijaya dan apakah ia akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam revisi UU TNI tersebut. (*/Risco)

Bagikan: