Dilimpahkan Biaya Restitusi Sebesar Rp 120 Miliar Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Akui Terkejut

Ket.Foto: Mario Dandy akui kaget dengan biaya restitusi atas penganiayaan terhadap David Ozora (Foto/PMJ News)

Nasional, gemasulawesi – Dalam persidangan perkara yang dilakukan Mario Dandy atas penganiyaan berat terhadap David Ozora pada Selasa, 22 Agustus 2023 telah diagendakan untuk melakukan pembacaan pembelaan atas biaya restitusi yang dilimpahkan.

Melalui persidangan perkara yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, terdakwa Mario Dandy mengaku bahwa dirinya terkejut atas biaya restitusi yang dilimpahkan padanya atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada surat tuntutan, bahwa biaya restitusi yang dilimpahkan kepada Mario Dandy terhadap David Ozora atas penganiayaan yang dilakukannya yakni Rp. 120 Miliar.

Baca:LSPK Berikan Tanggapan Terkait Rafael Alun yang Menolak Membayar Biaya Restitusi Mario Dandy, LSPK: Jaksa dan Hakim Dapat Menyita Paksa Aset Terdakwa

Hal ini juga telah disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoinya.

“Saya amat terkejut ketika mendengar jumlah besaran biaya restitusi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Mario dalam persidangan.

“Mulai dari awal kejadian, terkait pertanggungjawaban atas kerugian keluarga korban telah menjadi suatu beban moral untuk saya,” lanjutnya yang dikutip pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca:Sidang Mario Dandy Hari Ini, Rafael Alun Sampaikan Tak Mampu Menebus Biaya Restitusi Hingga Persidangan Ditunda

Mario pun turut mengakui bahwa dirinya bersedia untuk membayar restitusi atas kemampuannya, tetapi kondisinnya kini tengah menjalankan hukuman atau harta.

“Mengetahui jumlah restitusi yang sangat besar ini, dengan itikad baik saya telah bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan beserta kondisi saya,” tuturnya.

“Saat ini saya tengah menjalankan hukuman pidana dan masih belum mempunyai penghasilan dan tak memiliki harta apapun,” lanjutnya.

Baca:Ayah David Ozora Sebut Dugaan Adanya Mafia Ikut Andil dalam Kasus Penganiayaan Agar Mario Dandy Tak Dikenakan Pasal: Pemutarbalikkan Fakta Dilakukan Kepolisian

Dirinya pun mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keputusan tersebut dapat dipertimbangkan.

“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya serta hukum yang telah berlaku,” mohonnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menilai bahwa terdakwa akan kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy, Shane Lukas serta anak AG dituntut untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp. 120 Miliar.

Baca:Sadis! Dalam Sidang Perdana Hari ini, Jaksa Sebut Mario Dandy Bersenang-senang Saat Lakukan Penganiayaan Hingga Targetkan Kepala Korban: Terdakwa Telah Berpikir Tenang dan meneguhkan Niat

Keputusan ini dibacakan serta termuat pada tuntutan persiapan perkara penganiayaan yang dilakukan di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan saksi anak AG dibebankan masing-masing pada berkas perkara terpisah,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

“Secara bersama-sama berimbang dengan menyesuaikan peran dan tingkat kesalahan dengan timbulkan kerugian untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp. 120.388.911.030,” lanjutnya.

Baca:Menjelang Sidang Perdana Atas Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas, Kepolisian Tak Lakukan Pengamanan Khusus Hingga Sebut Kasus Ini Brutal dan Keji

Jaksa Hafiz pun kembali menambahkan, bahwa jika biaya ganti rugi atau restitusi tersebut tak sanggup untuk bayar oleh terdakwa, maka keputusan tersebut akan digantikan menjadi sanksi pidana selama 7 tahun. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: