Cuma Pakai KTP Sudah Bisa Bawa Pulang Motor Listrik Subsidi, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

Ket foto: Syarat membawa pulang motor listrik subsidi, salah satunya adalah KTP (Foto/Instagram/officialvolta.id)

Ekonomi, gemasulawesi – Motor listrik subsidi kini mulai dilirik oleh banyak orang. 

Bahkan pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakatnya yang ingin membeli motor listrik subsidi dengan beberapa syarat. 

Namun jangan khawatir karena pemerintah semakin memudahkan persyaratan untuk membeli motor listrik.

Baca: Minerva Electron M1: Sepeda Motor Listrik Berkualitas Tinggi untuk Masa Depan Yang Lebih Baik

Pengadaan program ini bertujuan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik demi mengurangi polusi udara yang ada. 

Jika melihat dari peraturan sebelumnya, syarat membeli motor listrik subsidi kini memang sudah diperbarui. 

Melansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, sebelumnya ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memiliki motor listrik subsidi dan salah satunya adalah penerima merupakan pelaku UMKM. 

Baca: Cewek Wajib Punya, Motor Listrik Gogoro Delight di Desain Minimalis dan Stylish dengan Capaian Jaraknya Sampai 150 Km, Begini Spek dan Harganya!

Namun kini persyaratan sudah diperbarui dan masyarakat bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta. 

Pemberian subsidi sebesar Rp7 juta dari pemerintah ini dapat digunakan untuk pembelian KBL dengan basis baterai roda dua.

Namun perlu diingat bahwa bantuan hanya diberikan untuk satu kali saja pembelian saja.

Baca: Jadi Salah Satu yang Paling Cepat, Motor Listrik Gogoro SuperSport Bisa Capai Jarak 96 Km dalam Beberapa Detik, Cek Spesifikasi dan Harganya Disini!

Cek persyaratan yang ditetapkan pemerintah saat ini untuk masyarakat yang ingin memiliki motor listrik subsidi!

1. Masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan harus merupakan WNI dengan usia minimal 17 tahun

2. Sudah mempunyai KTP Elektronik

Baca: Gunakan Tenaga Motor Hub BLDC Qs, Motor Listrik Jarvis Scarlett Bisa Capai Jarak Sampai 85 Km dengan Harganya yang Cuma 27 Jutaan, Begini Speknya!

Persyaratan yang ada bukan hanya untuk pembelian motor listrik saja namun juga untuk masyarakat yang ingin melakukan konversi motor lama ke listrik. 

Salah satu syarat tambahannya adalah motor tidak boleh berusia lebih dari 10 tahun karena akan dilakukan pengecekan oleh Balai Pengujian Laik Jalan. 

Pemberian berbagai program bantuan ini diharapkan membuat masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. 

Baca: Emang Boleh Jadi Motor Listrik Paling Imut? Benelli Dong Hadir dengan Desainnya yang Mungil, Namun Bisa Angkut Beban Hingga 100 Kg, Cek Spesifikasi dan Harganya!

Pastinya dengan hal ini, diharapkan isu polusi juga semakin berkurang. 

Saat ini pemerintah telah membuat target penjualan motor listrik sebanyak 200.000 unit untuk tahun 2023 ini. 

Jadi, apakah Kamu tertarik untuk membeli motor listrik atau mengganti yang lama dengan motor listrik? (*/Farid Zam)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

Bagikan: