Bentrok Karyawan PT GNI Telan Korban Jiwa, Kapolda Sulteng Akui Pengaman Sangat Minim

Bentrok Karyawan PT GNI Telan Korban Jiwa, Kapolda Sulteng Akui Pengaman Sangat Minim

Morowali Utara, gemasulawesi.com – Bentrok Karyawan PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah menelan korban jiwa, Sabtu 14 Januari 2023 malam.

Kapolda Sulteng Irjan Pol Rudy Sufahriadi mengakui saat rusuh antar karyawan PT GNI itu pengaman sangat minim.

Pihaknya pun sudah mengamankan sekitar 69orang yang dianggap bertanggungjawab terhadap Bentrok Karyawan PT GNI tersebut.

BACA: Tiga Tewas Dalam Bentrok Antar Karyawan WNA vs WNI di PT GNI

BACA: TNI AL Terima 755 Tamtama-Bintara di Sulawesi Tenggara Tahun 2023, Lanal Kendari: Tak Ada Pungli

“Yang pasti kehadian kami di sni untuk memastikan semua laporan itu terjadi dan melihat TKP, dan memang kekuaan pengaman tadi malam itu sangat minim,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Minggu 15 Januari 2023 pagi.

Saat ini pihak kepolisian bersama TNI sudah mengamankan lokasi kejadian alias TKP.

Pihaknya melakukan penyelidikan untuk menemukan titik masalah penyebab bentrokan antar karyawan itu terjadi.

BACA” Situasi Mencekam di PT GNI Akibat Bentrok Pekerja Asal China dengan WNI

“Kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang menninggal dunia dari TKI dan TKA dan kenapa meninggal dunia,”jelasnya.

Polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam, dan akan menerapkan penegakan hukum yang berkalu di Indonesia.

“Saya akan melakukan penyelidikan kenapa ini bisa terjadi dan kita akan evaluasi, kalau ada tindak pidana kita akan lakukan penyidikan,” ujarnya.

BACA: Astra Credit Companie Membuka Lowongan Kerja Sebagai Mitra Berijalan

Dia berharap kejadian serupa tak teruang lagi.

Olehnya Kapolda Danream, Kapolres dan Dandim sudah melakukan rapat dengan pihak PT GNI supaya kejadian ini tak teruang lagi.

sebab kata Kapoda Sulteng, peristiwa bentrok yang menelan korban jiwa itu merupakan puncak dari sejumlah rangkaian konfil antar karyawan di perusahaan tersebut.

BACA: Sudah Dewasa, Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Hanya Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Ini akumulasi, artinya dimulai dari (kejadian, red) kecil kumdian menjadi besar sampai ada korban meninggal dunia,” tandasnya. (*/Hakir)

 

 

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: