Kasus Tambang Nikel Luwu Timur, IPW Diminta Objektif

Ket Foto: ilustras pertambangan/Pixabay

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Kasus tambang nikel di Luwu Timur, Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR), Dion Pongkor minta Indonesia Police Watch (IPW) agar objektif dalam merespon kasus tersebut.

Menurut Dion, IPW hanya menerima pernyataan dan data sepihak dari oknum yang mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR dan kemudian menyimpulkan bahwa pernyataan dan data tersebut akurat.

PT APMR dikenal sebagai pemegang saham mayoritas (85 persen) PT CLM.

“Jika IPW objektif, IPW tidak hanya akan menerima data sepihak, tetapi juga akan mengundang kami dan kemudian kami akan bersaing dengan data tersebut. Ini tidak benar, jadi kami menduga bahwa IPW sedang ditunggai oleh kelompok tertentu sehingga tidak objektif. Kalau objektif jangan hanya mendengarkan kesaksian sepihak dari orang-orang yang mengatasnamakan CLM dan menyimpulkan sesuatu itu benar,” kata Dion dalam keterangan yang dirilis Kamis 5 Januari 2023, di Padang.

Baca: Spanduk Mendukung Kegiatan Pertambangan PT Trio Kencana Beredar

Dion membantah sejumlah poin yang disampaikan IPW dalam keterangannya terkait kasus tambang nikel Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Dion, banyak informasi IPW yang menyesatkan publik karena tidak benar dan mengarah pada fitnah.

Seperti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan juga wewenang oleh oknum polisi kriminalisasi mantan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan dan kawan-kawan pengambilan paksa atas PT CLM dan lainnya.

Baca: 2.078 Izin Perusahaan Pertambangan Minerba Dicabut Pemerintah

“Informasi yang diberikan IPW itu tidak benar dan menyesatkan publik. Tidak ada keterlibatan oknum kepolisian, dalam hal ini termasuk kriminalisasi Helmut Hermawan, penyitaan paksa PT CLM dan penyerobotan lokasi PT CLM Semua yang dilakukan adalah praktik penegakan hukum karena upaya hukum kami berdasarkan bukti dan data,pengambilan saham PT CLM dan PT APMR berdasarkan putusan arbitrase,” katanya.

Dion juga menegaskan bahwa Helmut Hermawan dan lainnya saat ini bukan pemilik sah PT CLM dan PT APMR.

Alasannya, mereka kalah melakukan sengketa arbitrase dengan Nomor Perkara 622/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN.Jkt.Sel.

Baca: BTKLPP: Penting, Kajian Logam Berat di Lingkungan Pertambangan

Memang, kata Dion, kasus ini diajukan oleh Helmut Hermawan sendiri, namun ia tidak menerima Putusan Nomor 43006/I/ARB-BANI/2020 yang dikeluarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengalahkan Helmut dkk.

“Jadi, Helmut ini minta arbitrase tapi tidak mau melaksanakan putusan hukum, buktinya dia (Helmut) berkali-kali dipanggil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan arbitrase, tetapi dia tidak mau melaksanakan, maka Resolusi No. 43006/I/ARB-BANI/2020 dieksekusi dan akhirnya klien kami, PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI), menjadi pemilik sah PT CLM dan AMPR saat ini memiliki pengesahan dari Kemenkumham,” terang Dion.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mengklarifikasi pandangannya terkait sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Baca: Parigi Moutong Rekomendasi Dua Titik Wilayah Pertambangan Rakyat

“Perlu ditegaskan bahwa posisi IPW dalam kasus ini berada dalam kerangka pemantauan kinerja kepolisian,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis.

Sugeng menilai polisi berpihak pada sengketa kepemilikan saham yang berdimensi perdata.

Polisi juga dianggap imparsial dan terindikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Baca: Parigi Moutong Verifikasi 29 Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

“Misalnya ada laporan polisi yang dilaporkan dengan Model A, langsung diambil sidik di hari yang sama laporannya,” ucap Sugeng. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: