4 Penambang Emas Tanpa Izin di Kawasan Gunung Botak Ditangkap, Polda Maluku Selidiki Jejak Donatur Aksi Ilegal Ini

Polisi menangkap empat penambang emas ilegal di Gunung Botak, amankan 628 gram emas dan ratusan juta uang. Source: Foto/Ilustrasi/Pexels

Maluku, gemasulawesi - Aksi penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, berhasil dibongkar oleh tim Polda Maluku. 

Empat penambang yang terlibat ditangkap dengan barang bukti kepingan emas seberat total 628,31 gram. 

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Keempat penambang yang ditangkap adalah A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma, dan F alias Firman. Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan di waktu dan lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Waelata. 

Baca Juga:
Babak Belur Diamuk Massa, Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Puluhan Kendaraan di Tangerang Alami Pendarahan Otak

Pada 20 Oktober 2024, tersangka A dan H ditangkap di dua lokasi berbeda, diikuti oleh penangkapan tersangka F pada 28 Oktober dan J pada 29 Oktober.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah emas yang diperoleh dari penambangan ilegal. 

Penangkapan ini tidak hanya mencakup barang bukti emas, tetapi juga uang tunai ratusan juta rupiah. Hujra mengungkapkan rincian emas yang disita: A membawa 4,68 gram, H 510,67 gram, J 69,70 gram, dan F 43,26 gram.

Lebih lanjut, Hujra menjelaskan bahwa para tersangka tidak beroperasi sendirian, mereka diduga memiliki jaringan yang lebih luas dengan dukungan donatur yang memodali aktivitas mereka. 

Baca Juga:
Sebut Sulteng Sebagai Penyangga Pangan IKN, Rusdi Mastura Janjikan Peningkatan PAD Jika Terpilih Kembali

Polisi tengah menyelidiki siapa yang menjadi donatur serta pihak-pihak yang memberikan backing kepada para tersangka dalam aktivitas penambangan tersebut.

“Tim kami sedang bekerja untuk mengungkap siapa yang membiayai mereka. Kami berharap dalam waktu dekat bisa melacak jejak donatur melalui hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Hujra pada Jumat, 1 November 2024.

Para penambang ilegal ini membeli emas dari penambang lain dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, mengakibatkan kerugian bagi negara dan pelanggaran hukum yang serius. 

Penangkapan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan.

Baca Juga:
Terungkap! Pengemudi Truk yang Ugal-ugalan di Cipondoh Tangerang Positif Narkoba, Polisi Kantongi Barang Bukti

Dua tersangka yang ditangkap sudah ditahan, sementara dua tersangka lainnya yang baru tiba dari Namlea juga akan segera menjalani proses penahanan. 

Semua tersangka akan dihadapkan dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polisi berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan hingga ke tahap persidangan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang terlewat dalam pengusutan kasus ini, termasuk donatur yang berpotensi terlibat. 

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum di bidang pertambangan. (*/Shofia)

Bagikan: