Polisi Bekuk 5 Pelaku Pencurian Perhiasan Rp350 Juta di Bekasi, 1 Tersangka Ditembak Saat Berusaha Melarikan Diri

Polisi berhasil menangkap lima pelaku pencurian rumah di Bekasi, dengan kerugian mencapai Rp350 juta. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Bekasi, gemasulawesi - Kasus pencurian perhiasan senilai Rp350 juta di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, akhirnya terungkap. 

Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian rumah tersebut. 

Salah satu pelaku bahkan ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan.

Proses penangkapan ini dilakukan setelah peristiwa pencurian yang menimpa seorang warga di Bekasi Selatan terungkap.

Baca Juga:
WNA China Diduga Terlibat Kasus Pencurian Modul BTS dengan Kerugian Mencapai Rp120 Miliar, Polisi Buru Pelaku

Di mana saat itu pemilik rumah sedang tidak berada di tempat karena pergi ke pasar. 

Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk ke dalam rumah dan membawa kabur perhiasan berharga.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa lima orang pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pihaknya. 

Pelaku utama terdiri dari R alias Koko (42), JN alias Yaya (33), AH (43), dan A (27). 

Baca Juga:
Wanita Ini Tertabrak KRL di Stasiun Depok Baru Setelah Melompat dari Peron, Begini Kondisinya Sekarang

Sementara itu, seorang penadah barang curian, HAS alias Rio (37), juga turut diamankan.

Saat pengembangan kasus, salah satu pelaku, R alias Koko, berusaha kabur dan melawan petugas. 

Akibatnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku di bagian kaki untuk menghentikan aksinya. 

“Tindakan tegas terukur kami lakukan karena pelaku mencoba melarikan diri,” ungkap AKBP Rovan Richard.

Baca Juga:
Diduga Akibat Kebocoran Gas! Kebakaran di Tambora Jakarta Barat Tewaskan 5 Orang, Ini Data Kelima Korban

Kasus ini bermula ketika pemilik rumah pergi ke pasar dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. 

Saat itulah kawanan pencuri masuk dan menguras perhiasan senilai Rp350 juta.

Setelah mengetahui rumahnya telah dibobol, pemilik segera melapor ke pihak berwajib.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui sudah memantau rumah korban sebelum melakukan aksi pencurian. 

Baca Juga:
Rekrutmen Pengawas TPS di Bawaslu Parigi Moutong, 1008 Peserta Lolos Masuk Tahapan Wawancara

Mereka menunggu momen ketika rumah ditinggalkan oleh penghuninya. Dalam hitungan jam, mereka berhasil menggasak seluruh barang berharga di dalam rumah.

Polisi kemudian menelusuri jejak para pelaku hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kelima tersangka. 

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan yang telah dicuri.

Kini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. 

Baca Juga:
Rekrutmen Pengawas TPS di Bawaslu Parigi Moutong, 1008 Peserta Lolos Masuk Tahapan Wawancara

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Dengan penangkapan ini, masyarakat Bekasi diharapkan dapat merasa lebih aman, sementara polisi menghimbau agar warga terus waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar mereka. (*/Shofia)

Bagikan: