Singkirkan Puluhan Putra Daerah, Modal KTP Pindah Domisili Berusia Empat Bulan I Made Koto Parianto Lolos Jadi Komisioner KPU Parigi Moutong

Pengumuman kelulusan calon komisioner KPU Parigi moutong 2024-2029 Source: (Foto/Screenshoot/Surat Pengumuman KPU-RI)

Parigi moutong, gemasulawesi – Walaupun I Made Koto Parianto sempat mendapatkan sorotan terkait dugaan manipulasi alamat untuk pindah domisili di Kabupaten Parigi Moutong.

Dimana pindah domisili I Made Koto Parianto tersebut diduga kuat hanya dijadikan sarana untuk kepentingan mendaftar sebagai calon anggota Komisioner KPU Parigi moutong.

Namun, tim seleksi calon anggota komisioner tidak menganulir hasil keputusannya bahkan KPU pusat melegitimasi dengan meloloskan I Made Koto Parianto.

Baca Juga:
Telah Kukuhkan 1.360 Orang Pengawas TPS, Bawaslu Parigi Moutong Sebut Sudah Penuhi Kebutuhan 278 Desa

Penelusuran media ini, dari 46 peserta hanya I Made Koto Parianto diketahui yang memiliki KTP pindah domisili baru berusia 4 bulan.

Lucunya, timsel terkesan mengabaikan kejanggalan tersebut. Kuat dugaan ada kongkalikong dalam penetapan nama lima besar komisioner KPU Parigi moutong periode 2024-2029.

Sebelumnya media ini sempat memberitakan terkait alasan dan kejanggalan alamat pindah domisili yang tidak diakui oleh Pemerintah desa setempat.

Kepala desa Lebagu dan Kepala Dusun IV Padang Sari saat itu dikonfirmasi mengaku tidak mengenal nama I Made Koto Parianto.

Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Menggelar Sosialisasi Peran Partisipatif Masyarakat Jelang Pemilu Seratak 2024

Selain itu yang bersangkutan diketahui tidak memiliki keluarga, tempat tinggal maupun kebun atau lahan pertanian lainnya.

Terkait persoalan tersebut, Kepala desa Lebagu, Benhur sempat merasa keberatan dengan pindah domisili dari I Made Koto Parianto yang menurutnya tidak melapor ke Pemerinta desa setempat. (Abdul Main)

 

 

Bagikan: