Polemik Pagar Laut di Tangerang, Fakta Mengejutkan Terkait Sertifikat HGB dan Dugaan Pelanggaran Hukum Terungkap

Ini sejumlah fakta baru terkait polemik pagar laut Tangerang yang semakin memanas.
Ini sejumlah fakta baru terkait polemik pagar laut Tangerang yang semakin memanas. Source: Foto/Antara/Rivan Awal Lingga

Tangerang, gemasulawesi - Polemik kepemilikan pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di Tangerang, Banten, terus memanas dan menarik perhatian publik. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan fakta baru mengenai ratusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki sejumlah perusahaan besar dan individu.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sebagian besar sertifikat HGB atas kawasan pagar laut ini terdaftar atas nama dua perusahaan besar, yakni PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. 

Selain itu, 9 bidang lainnya terdaftar atas nama perseorangan. Data ini telah diverifikasi melalui aplikasi Bhumi milik ATR/BPN untuk memastikan lokasi dan legalitasnya.

Baca Juga:
Usai Viral, Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul Berakhir dengan Proses Restorative Justice, Begini Kata Kapolres AKBP Ary Murtini

“Setelah dicek, lokasi tersebut benar adanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan sesuai data aplikasi Bhumi,” jelas Nusron dalam konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025.

Selain sertifikat HGB, kawasan ini juga mencatat adanya 17 bidang tanah yang berstatus sertifikat hak milik (SHM). 

Hal ini semakin memperjelas kompleksitas kepemilikan di kawasan pagar laut Tangerang. SHM ini juga berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan telah terverifikasi melalui data aplikasi Bhumi.

Dalam kasus ini, muncul dugaan kuat bahwa PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa memiliki keterkaitan dengan Agung Sedayu Group, sebuah grup properti ternama yang dimiliki konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. 

Baca Juga:
Aksinya Selipkan Uang Rp500 Ribu agar Lolos Pemeriksaan Pihak Imigrasi Viral, WNA Ini Sebut Jalur Hijau Bandara Bisa Dibayar

PT Cahaya Inti Sentosa bahkan diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

Alamat PT Intan Agung Makmur tercatat berada di kawasan elit Pantai Indah Kapuk 2, sementara PT Cahaya Inti Sentosa beroperasi di wilayah Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang. 

Hubungan antara kedua perusahaan ini dengan Agung Sedayu Group semakin memperkuat dugaan keterlibatan grup properti besar dalam polemik ini.

ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat yang ditemukan memiliki cacat material, prosedural, atau hukum dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga:
Viral! Sopir Truk Dikeroyok Pengendara Mobil Usai Kecelakaan di Tol Magetan, Ini Kronologinya

“Jika ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum, maka sertifikat bisa dibatalkan tanpa proses pengadilan, selama belum mencapai lima tahun,” ujar Nusron.

Proses evaluasi terhadap sertifikat ini akan terus dilakukan. Jika lokasi bidang tanah ditemukan berada di luar garis pantai yang sah atau terdapat pelanggaran dalam penerbitannya, tindakan hukum akan segera diambil terhadap pihak-pihak terkait.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui kepemilikan sertifikat HGB, ATR/BPN menyediakan mekanisme pengecekan melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan mencocokkan data akta perusahaan dengan sertifikat HGB yang diterbitkan.

Baca Juga:
Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal Hingga 7 Pelaku Diringkus, Diduga Raup Ratusan Juta Perhari, Ini Tanggapan Kapolresta Bandung

“Untuk mengetahui siapa pemilik PT tersebut, masyarakat dapat mengecek melalui AHU Kemenkumham berdasarkan data akta perusahaan,” jelas Nusron lebih lanjut.

Polemik pagar laut Tangerang memperlihatkan bagaimana pengelolaan tanah di kawasan strategis bisa menimbulkan kontroversi besar. 

Fakta kepemilikan ratusan sertifikat HGB, dugaan keterlibatan grup properti besar, dan potensi cacat hukum pada sertifikat menjadi sorotan utama. 

ATR/BPN berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan legalitas dan keadilan bagi seluruh pihak. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Usai Viral, Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul Berakhir dengan Proses Restorative Justice, Begini Kata Kapolres AKBP Ary Murtini

Kasus petani yang mencuri kayu sono di Gunungkidul berakhir lewat restorative justice jadi perhatian. Begini kronologi detailnya.

Penyelundupan Ratusan Ballpress Pakaian Bekas di Kalbar Terungkap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Modus Operandinya

Penyelundupan pakaian bekas Malaysia terungkap di Kalbar, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat pidana 5 tahun. Polisi bongkar modusnya.

Aksinya Selipkan Uang Rp500 Ribu agar Lolos Pemeriksaan Pihak Imigrasi Viral, WNA Ini Sebut Jalur Hijau Bandara Bisa Dibayar

Heboh WNA China bayar Rp 500 ribu untuk lolos pemeriksaan di Bandara Soetta, Imigrasi buka suara dan tegaskan hal ini.

Viral! Sopir Truk Dikeroyok Pengendara Mobil Usai Kecelakaan di Tol Magetan, Ini Kronologinya

Viral seorang sopir truk menjadi amukan supporter setelah terjadi kecelakaan di Tol Magetan hingga pelaku diringkus polisi.

Geger! Pelaku Jambret Kalung Nenek Babak Belur Dihajar Massa di Probolinggo, Begini Kronologinya

Ulah jambret ini sempat mengambil kalung emas nenek hingga menjadi amukan massa dan diringkus polisi setelah terdapat laporan penjambretan.

Berita Terkini

wave

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.


See All
; ;