Tim Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 45 Ribu Rokok Ilegal yang Dilekati Pita Cukai Palsu dalam Operasi Penindakan Gempur

Ket. Foto: Bea Cukai Makassar Menggagalkan Peredaran 45 Ribu Rokok Ilegal yang Dilekati Pita Cukai Palsu
Ket. Foto: Bea Cukai Makassar Menggagalkan Peredaran 45 Ribu Rokok Ilegal yang Dilekati Pita Cukai Palsu Source: (Foto/ANTARA/Darwin Fatir.)

Makassar, gemasulawesi – Jajaran Tim Bea Cukai Makassar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dengan dibantu oleh Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin Makassar telah menggagalkan peredaran 45.000 rokok ilegal yang dilekati dengan pita cukai palsu dalam operasi penindakan gempur rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan melalui siaran persnya bahwa penindakan itu dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, menggunakan mobil SUV berwarna hitam.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar, Tim Polisi Militer XIV Hasanuddin Makassar, dan Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Subagsel.

Tim gabungan akhirnya berhasil mengikuti kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal kemudian berhenti di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Jeneponto.

Baca Juga:
Pj Gubernur Sulsel Ajak Semua Pihak untuk Bersama-Sama Menjaga Kelestarian Situs Budaya Leang Leang di Maros

Saat dicegat, tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan itu dan kedapatan mengangkut barang rokok yang diduga ilegal.

Dikutip dari Antara, ketika dilakukan pencacahan oleh petugas ditemukan lebih dari 225 slop atau sekitar 45.000 batang rokok yang diduga dilekati oleh pita cukai palsu merek KGB.

Rokok itu masuk barang kena cukai atau BKC yang dilekati pita cukai palsu dengan perkiraan nilai barang Rp62.100 atau Rp62,1 juta lebih dan perkiraan kerugian negara Rp43 juta lebih dan nilai cukai 33,5 juta rupiah lebih.

Penerima barang bukti memiliki inisial IL beserta hasil barang hasil penindakan dan sarana pengangkut dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut.

Baca Juga:
Kementerian Hukum Sulut Ingatkan ASN untuk Menjaga Integritas dalam Melaksanakan Tugas

“Dugaan pelanggarannya adalah pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya.

Meskipun begitu, pihak yang bersangkutan IL kemudian mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebanyak 3 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar 100,7 juta rupiah lebih lewat skema penanganan perkara Ultimatum Remidium sesuai dengan aturan PMK-237/PMK.04/2022. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Pj Gubernur Sulsel Ajak Semua Pihak untuk Bersama-Sama Menjaga Kelestarian Situs Budaya Leang Leang di Maros

Semua pihak diajak oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan untuk bersama-sama menjaga kelestarian situs budaya Leang Leang di Maros.

Kementerian Hukum Sulut Ingatkan ASN untuk Menjaga Integritas dalam Melaksanakan Tugas

ASN di Kementerian Hukum Sulawesi Utara diingatkan untuk menjaga integritas masing-masing dalam melaksanakan tugas.

Kemenag Manado Adakan Program Pendis Ngaji sebagai Upaya Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama Islam

Program Pendis Ngaji diselenggarakan oleh Kementerian Agama Manado sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Sulawesi Selatan Ditargetkan Menanam Jagung 10 Ribu Hektare sebagai Upaya Wujudkan Swasembada Pangan

Sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, Sulawesi Selatan ditargetkan menanam jagung sebanyak 10 ribu hektare.

Wakil Bupati Banggai Sebut Program Makan Bergizi Gratis Langkah Strategis untuk Memerangi Stunting dan Gizi Buruk

Program makan bergizi gratis, disebutkan oleh Wakil Bupati Banggai, langkah strategis untuk memerangi stunting dan gizi buruk.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;