Probolinggo, gemasulawesi - Viral dua pria asal Probolinggo, Jawa Timur, harus ditangkap oleh kepolisian Kabupaten Sampang, Madura, lantaran diduga sebagai pengedar narkoba.
Kabar ini diunggah di akun instagram @info_probolinggo, dua pria yang berhasil diringkus tersebut yaitu SH (29) dan AT (31), yang diamankan di Polres Sampang karena mengedarkan narkoba berjenis sabu.
Lantas, dua pengedar narkoba tersebut menuju ke Kabupaten Sampang, Madura, dibayar untuk menjemput ratusan gram sabu-sabu yang berada di wilayah utara Sampang.
Pihak Kasatresnarkoba Sampang, Hery Indratualloh Maulida menanggapi bahwa penangkapan dari kedua tersangka berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat.
Pihaknya juga sempat membeberkan kronologi penangkapan dari kedua tersangka.
"Pihak pelaku pengedar narkoba SH dan AT diamankan pada pukul 1 siang yang berada di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura," imbuhnya.
Kedua tersangka tersebut diamankan saat mereka mengendarai mobil Honda Brio Satya berwarna abu-abu bernomor polisi N 1330 OJ.
Namun, saat dilakukan penggeledahan barang narkoba tersebut, barang sabu-sabu tersebut ditemukan di belakang jok mobil.
"Di belakang mobil tersebut ditemukan tiga bungkus sabu yang terdiri dari 75,30 gram, 93,28 gram, dan 49,71 gram dengan total 218,29 gram sabu," jelasnya.
Pihak kedua tersangka tersebut sengaja melakukan transaksi barang sabu-sabu di Kabupaten Sampang baru sekali.
Namun, dari perbuatan kedua tersangka, akhirnya keduanya mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 112 ayat 2 junto pasal 232 Undang-Undang (UU) narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Untuk ancaman hukuman kepada kedua pelaku ini paling singkat yaitu sekitar 6 tahun penjara dan paling lama yaitu 20 tahun di penjara," pungkasnya. (*/Ayu Sisca Irianti)