Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Bekasi Amankan Sabu 1 Kg Disita dari Tersangka, Ini Sosoknya

Satresnarkoba Bekasi bongkar jaringan narkoba lintas daerah, amankan sabu 1 kilogram, BM masih diburu.
Satresnarkoba Bekasi bongkar jaringan narkoba lintas daerah, amankan sabu 1 kilogram, BM masih diburu. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

Bekasi, gemasulawesi - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas daerah yang menghubungkan Bogor dan Bekasi. 

Pengungkapan ini terjadi setelah penyelidikan intensif yang dipicu oleh laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. 

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S (30) di Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan menyita barang bukti sabu seberat 1.060 gram dari tangannya.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan, menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat menjadi kunci dalam penangkapan ini. 

Baca Juga:
Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah yang Ramah HAM Diserukan Komnas HAM Sulteng

"Kami mendapatkan informasi yang akurat dari warga yang melaporkan adanya peredaran narkoba di kawasan ini. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan tersangka S beserta barang bukti sabu," ujar Farlin saat diwawancarai pada Sabtu, 16 November 2024.

Selama pemeriksaan, S mengaku bahwa sabu yang dibawanya diperoleh dari seseorang yang berinisial BM. 

Berdasarkan pengakuannya, BM merupakan salah satu pengedar narkoba yang memiliki jaringan luas yang mencakup beberapa daerah, termasuk Bekasi dan Bogor. 

"Setelah penangkapan ini, kami fokus untuk memburu BM dan mengembangkan penyelidikan lebih dalam. Kami akan terus berusaha untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang lebih besar," jelas Farlin.

Baca Juga:
PBB Sebut Konvoi Bantuan Gaza Diserang dan Makanannya Dicuri di Jalur Gaza Tengah

Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berdasarkan pasal tersebut, S terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun. 

Farlin menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkoba yang terorganisir ini.

Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan peredaran narkoba. 

Baca Juga:
Militer Penjajah Israel Dilaporkan Membebaskan 20 Tahanan Palestina

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami akan terus berupaya keras untuk memutuskan peredaran narkoba di wilayah kami," tutup Farlin.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba yang semakin meluas dan merusak generasi muda. Polisi juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas jaringan narkoba yang sudah menyebar di beberapa daerah. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah yang Ramah HAM Diserukan Komnas HAM Sulteng

Pilkada serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah diserukan oleh Komnas HAM Sulteng ramah HAM atau Hak Asasi Manusia.

Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Laksanakan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat yang Bersifat Skala Penuh

Latihan penanggulangan keadaan keadaan yang bersifat skala penuh dilaksanakan oleh Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu.

KPU Parigi Moutong Sesalkan Kericuhan yang Terjadi di Debat Publik Ketiga

Kericuhan yang terjadi di debat publik ketiga disesalkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Bocah SD di Pamekasan Viral, Nekat Bawa Mobil Pikap Antar Teman Pulang Sekolah

Bocah SD di Pamekasan viral mengemudi pikap antar teman pulang sekolah, polisi tindak pemilik kendaraan dan beri edukasi.

Bongkar Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal di Bandung Barat, Polres Cimahi Amankan 6 Ton dan Tangkap Tiga Pelaku

Tiga tersangka kasus pupuk subsidi ilegal ditangkap Polres Cimahi, barang bukti 6 ton disita, ancaman penjara lima tahun.

Berita Terkini

wave

The Grabber Kembali dalam Film Horor Black Phone 2, Kini Lebih Menakutkan dari Sebelumnya: Inilah Sinopsisnya

Film horor barat Black Phone menerima sekuel yang akan datang pada bulan Oktober ini, dengan nuansa horor yang lebih menyeramkan

Inilah Sinopsis Film Horor Getih Ireng, Memperlihatkan Kengerian Teror Santet yang Berdasarkan Kisah Nyata

Film horor Getih Ireng akan segera tiba, menggabungkan nuans tradisional dan mistis, serta memperlihatkan kengerian teror santet

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.


See All
; ;