Parigi moutong, gemasulawesi – Bisnis gurih jual beli durian di Kabupaten Parigi moutong yang disebut merugikan petani karena di beli dengan harga di bawah pasaran ternyata menyisakan cerita tersendiri bagi petani.
Sejumlah petani yang coba di konfirmasi mengaku terpaksa menjual dengan harga tersebut karena tidak memiliki pilihan lain. Saat ini sejumlah petani maupun packing house lokal terancam gulung tikar karena hasil penjualan jauh dari harapan untuk menutupi biaya produksi.
“Kalau saya pribadi memang tidak terlibat dan tidak terima dengan harga itu, teman petani lainnya itu menerima harga seperti itu karena tidak ada pilihan lain, rata-rata packing house itu dalam kendali satu orang, walaupun beda perusahaan secara luarnya,” ungkap salah seorang petani Parigi moutong yang minta namanya tidak di korankan.
Berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam persoalan harga ia mengaku tidak mengetahui secara pasti, hanya saja oknum tersebut memang selalu bersama dengan pengusaha yang memiliki Packing house.
Baca Juga:
Wow! Ada Oknum Pejabat Teras Parigi Moutong Diduga Terseret Dalam Pusaran Mafia Ekspor Durian
Berdasarkan investigasi gemasulawesi.com oknum pejabat dimaksud memang sangat aktif berkaitan dengan istilah ‘ekspor’ yang kemudian ternyata hanya menjadi sumber masalah bagi petani karena harga yang ditetapkan oleh pengusaha sangat jauh dari harga yang berlaku di pasaran.
Masih penelusuran media ini, anehnya, sejumlah OPD teknis yang berkaitan dengan persoalan tersebut tidak tahu menahu dengan adanya ekspor buah durian yang dilakukan di Parigi moutong belum lama ini.
Kadisperindag Parigi moutong, Fit Dewana yang coba dikonfirmasi oleh media ini mengaku baru mengetahui ada kegiatan ekspor setelah di konfirmasi oleh media ini.
“Saya baru mengetahui hal itu setelah ada konfirmasi ini,” jawabnya singkat.
Kondisi ini menguatkan adanya skema pengaturan dari oknum pejabat untuk memuluskan upaya investor atau pengusaha untuk membeli dengan harga murah melalui petani.
Tidak tanggung-tanggung berdasarkan informasi yang beredar oknum pejabat tersebut sudah berulang kali ke luar negeri untuk mengurus persoalan jual beli durian asal Parigi moutong. Konon keberangkatan oknum pejabat dimaksud menggunakan pembiayaan pihak ketiga atau pengusaha.
Lebih anehnya lagi, kepergian oknum pejabat dimaksud keluar negeri juga tanpa sepengetahuan oleh DPRD Parigi moutong.
Berkaitan dengan persoalan tersebut wartawan media gemasulawesi.com mengalami kesulitan dalam mengambil konfirmasi kepada Kepala Bapenda Parigi moutong, Moh Yasir dan PJ Bupati Parigi Moutong Richard A Djanggola, karena nomor HP wartawan telah diblokir dan sulit untuk menemui PJ Bupati Parigi moutong, walaupun telah ada upaya untuk bertemu di kantornya.
Persoalan ini tidak hanya terjadi di Parigi moutong, Petani di luar Kabupaten Parigi moutong malah sudah mulai merasakan imbas dari upaya monopoli dan kendali harga dari pengusaha yang disebut sebut sebagai investor.
Salah satu sumber media ini adalah petani durian asal kota Palu, sumber memiliki lahan kebun durian seluas 38 Hektar di wilayah pantai barat Kabupaten Donggala, yang saat ini terancam gulung tikar.
Kepada gemasulawesi ia mengatakan, pihaknya sudah harus merelakan bisnisnya yang dibangun dari nol harus tutup. Sebab, harga jual duriannya sudah tidak sesuai dengan biaya produksi.
"Saya ini awalnya petani durian, bisnis saya berkembang, kemudian saya buat UMKM rumah kemasan atau PH lokal untuk membantu petani durian lainnya, agar bisa masuk ke PH saya saat buah melimpah, semua berjalan bagus. Tiba-tiba, ada pengusaha ajak bermitra dan mau beli durian dengan harga pada umumnya. Saya setuju, karena pembeliannya borong semua. Tetapi niat mereka itu jahat, walaupun awalnya mereka beli durian kita, ternyata itu hanya sebagai langkah mereka mendata petani-petani durian. Untuk panen berikutnya, mereka tidak ambil lagi durian saya, katanya jika setuju dengan harga murah yakni 27.000 - 29.000 baru mereka ambil. Tentu saja saya tidak bersepakat," urai sumber.
Baca Juga:
Digempur Isu Negatif dan Fitnah, Nizar Rahmatu Berterima Kasih Dikampanyekan Gratis Lawan Politik
Kata sumber, saat ini gudang PH miliknya harus dengan ikhlas dijual karena sudah tidak beroperasi lagi, begitu juga dengan lahan durian seluas 38 Hektar.
Ia mengaku ingin menjual gudang rumah kemasan dan kebun duriannya. Menurutnya masih banyak UMKM PH Lokal berkaitan Durian yang bernasib sama.
“Nanti coba akan saya kumpulkan mereka,"ucap sumber.
Masih menurut sumber, aksi kongkalingkong pengusaha yang diduga berdarah tionghoa itu memiliki kaki tangan di Parigi Moutong.
Menurutnya kaki tangannya orang lokal, mereka disebut dititipi modal besar oleh pengusaha itu.
"Walaupun kami punya modal, tapi mau di apa. Sebab yang kami lawan modal global, di dalamnya ada mafia yg kontrol. Masalahnya saat ini, harganya tidak ada yang kontrol bahkan standarisasi dipakai mereka termasuk harga jual semua dari mereka," uangkapnya.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulawesi Tengah (Sulteng), Nelson Metubun yang beberapa kali di hubungi via nomor Whatssapp, dan hingga berita ini dinaikkan Nelson belum memberikan komentar apapun.
Sebelumnya, Nelson metubun kepada media ini mengatakan bahwa awal tahun 2025 Provinsi Sulteng akan secara perdana ekspor langsung durian dari pelabuhan Pantoloan ke pelabuhan negara tujuan yakni Negeri Tirai Bambu.
Ekspor itu melibatkan Tiga Kabupaten yakni, Parigi Moutong, Poso dan Sigi. Selain itu juga melibatkan kurang lebih 10 Packing House (PH) yang ada di Sulteng.
" Untuk Parigi Moutong, ada 4 yang sudah teregistrasi sebagai PH untuk ekspor nanti,"ujar Nelson.
Sementara Kepala Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah, Iskandar Nongtji kepada media ini mengatakan, berkaitan dengan rumah kemasan durian/Packing House yang sudah teregistrasi untuk ekspor awal tahun depan, khusus wilayah Kabupaten Parigi Moutong, yakni PT. Herofruit, PT. Silvia Amerta Jaya, PT. Amar Durian Indonesia, dan PT. Sentra Pangan Sejahtera.
Berkaitan dengan syarat dan mekanisme menjadi PH, yakni kata Iskandar, pelaku usaha mendaftarkan PH untuk mendapatkan nomor pendaftaran PH, kemudian pengusaha harus menuhi persyaratan PH keamanan pangan sesuai ketentuan-ketentuan ekspor.
Lanjut iskandar, PH tersebut harus memenuhi standar dan persyaratan serta dapat menjamin keamanan dan mutu dalam penanganan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang akan di ekspor.
Selanjutnya Dinas Pangan melalui UPTD PSMKP akan melakukan audit/pengawasan mutu dan keamanan pangan serta mengawasi penerapan sistem managemen mutu untuk diterbitkan sertifikat PH.
Ketika ditanyakan soal harga ekspor buah durian, baik ditingkat petani durian dan ditingkat PH, Iskandar mengatakan tidak tahu.
"Kalau soal harga kami tidak tau, silahkan langsung tanyakan ke PH," ucap Iskandar. (FARA ZAENONG)