gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Terkait Kasus Minyak Goreng, Mantan Mendag M Lutfi Akan Diperiksa
Berita Hukum, gemasulawesi – Terkait kasus minyak goreng, Direktorat Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng tahun 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi menjelaskan, M Lutfi akan dicheck pada Rabu 22 Juni 2022 esok.
“Benar M Lutfi dicheck besok,” ucap Supardi saat dikonfirmasi disalah satu media Selasa 21 Juni 2022.
Walau begitu, Supardi belum ingin memberi info kelanjutan masalah pengecekan esok.
Baca: Tuntut Ganti Rugi, Puluhan Orang Gerebek Rumah Ustadz Yusuf Mansyur
Menurutnya, M Lutfi dicheck dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Kejagung memutuskan lima tersangka.
Tersangka khusus terkait kasus minyak goreng ini yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di bulan April kemarin.
Dia diputuskan tersangka bertepatan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.
Ketiga tersangka yakni Stanley MA (SMA) yang disebut Senior Manajer Corporate Affairs Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) sebagai General Manajer bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kejagung juga pada 17 Mei 2022 memutuskan tersangka dari faksi swasta namanya Lin Che Wei dalam kasus yang serupa. (*Ikh)
Baca: Remaja Pelaku Pembuang Bayi di Kabonena, Palu Ditangkap Polisi
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News