gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Tanggap Corona, Parigi Moutong Hapus Pajak Hotel dan Restoran
Berita parigi moutong, gemasulawesi- Tanggap darurat pandemi virus corona, Pemda Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) hapuskan pajak hotel dan restoran atau rumah makan.
“Kebijakan pembebasan dan penghapusan pajak hotel dan restoran Parigi Moutong sejak 1 Mei 2020, sampai dengan masa tanggap darurat virus corona selesai,” bunyi Surat Edaran nomor 973/1949/Bapenda, 30 April 2020.
Surat edaran dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tanggal 11 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Pemda, Surat Edaran Bupati Parigi Moutong nomor 443/02/bagian humas tanggal 30 Maret 2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona di Parigi Moutong dan Keputusan Bupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah tahun 2020.
Kesiapan menghadapi ancaman stabilitas sosial ekonomi dan produktivitas warga Parigi Moutong Sulteng. Sebagai dampak meluasnya penyebaran virus corona ke sektor-sektor usaha, maka Pemda beri kebijakan dan penghapusan pajak.