gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Sistem Kerja Terbaru ASN di Tahun 2022
Berita Nasional, gemasulawesi- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, menerapkan sistem kerja terbaru bagi ASN.
Berdasarkan SE Menteri PAN-RB bernomor 01 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas SE Men PAN-RB nomor 23 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Baca: Kemnaker Atur Soal Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid19
SE tersebut ditandatangani per tanggal 5 Januari 2022 berdasarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo terkait kebijakan mengenai PPKM dan status penyebaran Covid-19.
Ini rincian aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022:
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Wilayah Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO)
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)
Wilayah Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Wilayah Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
Wilayah Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Wilayah Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Wilayah Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19. Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini. (**)
Baca: Resmi Dilantik, Pejabat Tinggi dan Administrator Parigi Moutong