gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Polisi Ringkus Satu Pengguna Narkoba di Palu Selatan
Berita kota palu, gemasulawesi– Pengguna Narkoba di Palu Selatan berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Palu, Sulawesi Tengah.
“Pelaku berinisial DA. Ia diringkus di Jalan Tanjung Santigi, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Minggu 21 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 Wita,” ungkap Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, di Kota Palu, Minggu 21 Maret 2021.
Ia mengatakan, Satresnarkoba Polres Palu berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pengguna Narkoba di Palu Selatan, Sulawesi Tengah. Berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram. Serta satu unit sepeda motor.
Penangkapan pengguna Narkoba di Palu Selatan itu kata dia, berdasarkan laporan dari masyarakat, Sabtu 20 Maret 2021.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Banggai Tangkap Pelaku dan 39 Paket Sabu
“Ada sebuah rumah di Jalan Tanjung Santigi, Kelurahan Lolu Selatan itu setiap malamnya ramai dengan sekumpulan anak muda. Mereka sering mabuk-mabukan. Masyarakat setempat menjadi resah,” sebutnya.
Dari laporan itu, ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasinya. Tiba dilokasi polisi langsung melakukan pemeriksaan.
Dari pemerikasaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dari tangan seorang pemuda pengguna Narkoba di Palu Selatan.
“Setelah diamankan kemudian pelaku digelandang ke Mapolres Palu bersama dengan barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.
Pasal 114 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pasal 119 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.
Pasal 124 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Ia menambahkan, diketahui pengguna Narkoba di Palu Selatan yang diamankan ini, terkait kasus Narkoba ini beralamat di Jalan Rajawali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Baca juga: Polisi Amankan Lima Gram Sabu dari Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan
Laporan: Aldi