gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Polisi Ringkus Pria Pengguna Sabu Asal Maahas, Banggai
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Nekat sembunyikan Narkoba dalam jaketnya, polisi ringkus pria pengguna sabu asal Maahas, Banggai, Sulawesi Tengah.
“Penangkapan terduga pelaku berinisial RN, berdasarkan laporan dari warga yang resah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Usai menerima laporan, anggota Satuan Res Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, lakukan penyelidikan keberadaan pelaku pengguna sabu asal maahas.
Hasilnya, pelaku pengguna sabu asal Maahas berhasil diamankan di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis 22 April 2021.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,22 gram,” sebutnya.
Pelaku pengguna sabu asal Maahas langsung digelandang menuju Mapolres Banggai bersama barang buktinya.
Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkotika.
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Warga Tatanga Kota Palu
Pasal 114 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pasal 119 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.
Baca juga: Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu
Pasal 124 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Pelaku pengguna sabu asal Maahas akan diproses lebih lanjut terkait kasusnya.
Baca juga: Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng
Laporan: Ahmad