gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Polisi Bentuk Tim Atasi Kasus Pencurian Sapi di Parigi Moutong
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polres bentuk tim khusus atasi kasus maraknya pencurian sapi di Parigi Moutong, Sulteng.
“Tujuan pembentukan tim itu untuk menciptakan rasa aman ditengah-tengah warga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono, Senin 19 Juli 2021.
Tim khusus atasi kasus pencurian sapi di Parigi Moutong itu dibentuk dari berbagai fungsi jajaran Polres. Diantaranya Intel, Sabara dan Reskrim.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dan Mutilasi Sapi Delapan TKP di Parigi
Kemudian, para personel tim khusus atasi kasus pencurian sapi di Parigi Moutong itu, digabung dan dibagi menjadi beberapa regu. Ditempatkan di wilayah kategori rawan.
“Aksi pencurian dan memutilasi ternak terjadi di beberapa lokasi, cukup meresakan warga. Sehingga kami terus berupaya melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Rincian kasus Pencurian sapi di Parigi Moutong yaitu sekitar 34 ekor sapi dilaporkan hilang sepanjang tahun 2021.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Wapres Minta Masyarat Potong Kurban di RPH
Terdiri dari satu ekor sapi hilang di Kecamatan Sausu, dan 22 ekor sapi di 17 lokasi di Kecamatan Parigi. Parigi Selatan satu kejadian, Parigi Barat satu kejadian, Parigi Utara dua kejadian, Siniu empat kejadian dan Kasimbar satu kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengungkap delapan pelaku dari delapan tempat kejadian.
“Untuk tersangka lainnya kami masih melakukan penyelidikan. Tetapi beberapa pelaku telah kami kantongi identitas,” tuturnya.
Baca juga: Normalisasi Sungai Parigi Moutong Opsi Penting Atasi Banjir
Delapan Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi
Sebelumnya, sebanyak delapan terduga pelaku kasus mutilasi sapi di berbagai lokasi berhasil dibekuk Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Para terduga pelaku berinisial, MA dan SU warga Desa Silang, ME dan UL warga Kabupaten Donggala, AN warga Kelurahan Masigi, PI dan K warga Desa Mertasari, serta S warga Desa Pombalowo.
Baca Juga: Puluhan Triliun Rupiah Dana Haji Pada SBSN Juli 2021
Mereka diganjar dengan pasal 363 ayat 1 dan 2, junto pasal 55, 56, 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tunda Proyek Tidak Berkaitan Pandemi
Laporan: Novita Ramadhani