gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Pemerintah Didesak Lindungi ABK WNI di Kapal Asing
Berita nasional, gemasulawesi– Destructive Fishing Watch (DFW) mendesak pemerintah mengambil tindak, untuk melindungi awak kapal ikan WNI di kapal asing.
“Dari hasil investigasi kami pada periode November 2019-Maret 2021, 35 orang awak kapal perikanan Indonesia migran yang meninggal di kapal ikan asing,” ungkap Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Senin 28 Juni 2021.
Keberadaan UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum efektif memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan WNI di kapal asing.
Pihaknya pun menilai, pemerintah pusat belum terlalu melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa dalam perlindungan awak kapal migran.
Dari 35 orang meninggal, sekitar 82 persen bekerja di kapal ikan Cina. Sisanya bekerja di kapal ikan Taiwan dan negara lain seperti Vanuatu.
Baca juga: Organisasi PFI Kota Palu Buka Pendaftaran Anggota Baru
Para korban meninggal itu, diberangkatkan 16 perusahaan perekrut dan penempatan. Mayoritas korban meninggal berangkat melalui jalur yang tidak resmi.
“Penyebab meninggalnya awak kapal itu bermacam-macam mulai dari sakit, mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan dan penyiksaan, pembunuhan dan karena kondisi kerja, dan makanan dan minuman yang tidak layak selama melakukan operasi penangkapan ikan,” jelasnya.
Baca juga: Akibat Cuaca Buruk, Kapal Nelayan Tenggelam di Parigi Moutong
Peneliti DFW Indonesia Muh Arifuddin meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan membenahi carut marut sistem perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan.
Bahkan, mendesak pemerintah segera mengakhiri dualisme aturan ada saat ini.
Baca juga: Bawaslu Parimo Perpanjang Masa Perekrutan PTPS
Baca juga: Vaksinasi Massal Morowali Utara, Target Seribu Orang Per Hari
Hal itu, karena ada konflik regulasi saling tumpang tindih antara UU Pelayaran, UU Perseroan Terbatas dan UU Perlindungan Pekerja Migran menyebabkan perekrutan dan pengiriman menjadi multidoors (banyak pintu) dan kerumitan dalam proses pengawasannya.
Selain itu, dia juga mendesak untuk segera dikeluarkannya peraturan pemerintah turunan UU 18/2017 agar perekrutan dan pengiriman bisa terfokus pada satu pintu. (***)
Baca juga: Buka Bursa Tenaga Kerja, Disnakertrans Parimo Gaet PPMI
Baca juga: Bupati Samsurizal: Isu Tanah Potensi Nikel Menyesatkan