gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Pembelian Sembako Akan Dikenakan Pajak
Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembelian Sembako.
Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Seperti dikutip, Rabu 8 Juni 2021, pada Pasal 4A barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya Sembako akan dikenakan pajak.
Baca juga: Tiga Wartawan Palu Dipukul Saat Demo Tolak Omnibus Law
Baca juga: Belum Miliki RP3KP, APBN Minim ke Parigi Moutong
Baca juga: Pencanangan Zona Integritas Kota Palu: Komitmen Cegah Korupsi
Sementara, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang kriteria dan atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara juga akan dikenakan PPN menurut draft itu.
Baca juga: Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi
Baca juga: BLUD RSUD Anuntaloko Parimo Belum Bayar Jasa Medik Perawat
Baca juga: Pencanangan Zona Integritas Kota Palu: Komitmen Cegah Korupsi
Beberapa jenis jasa yang sekarang tidak dikenakan PPN juga akan dikenakan pajak melalui revisi RUU KUP, yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Kemudian, jasa angkutan umum di darat, dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (***)
Baca juga: Kota Palu Laksanakan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa
Baca juga: Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, KPPBC Palu Cegah Kerugian
Baca juga: DPR dan KPU Sepakat Jadwal Pemilu 28 Februari 2024