gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Parigi Moutong Sosialisasi Waktu Operasional Pelaku Usaha
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Tim gabungan Satgas covid-19 Parigi Moutong, Sulteng, melakukan sosialisasi waktu operasional kepada pelaku usaha.
“Seperti operasi yustisi kemarin. Kali ini melakukan sosialisasi adalah tim gabungan dalam Satgas Penanganan Covid-19 Parigi Moutong,” ungkap Kepala Sekretariat Tim Satgas Covid-19, Idran saat dihubungi, Sabtu 17 Juli 2021.
Pelaksanaan sosialisasi waktu operasional dilakukan terhadap pelaku usaha cafe, rumah makan, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan.
Baca juga: Kota Palu Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Usaha
Satgas covid-19 sosialisasi waktu operasional untuk pelaku usaha sesuai ketetapan Pemda, yaitu hingga pukul 22:00 Wita.
Ia mengatakan, sosialisasi waktu operasional untuk pelaku usaha dilaksanakan secara terus menerus sesuai pasang surutnya kasus pandemi di Parigi Moutong
“Penetapan jam operasional itu sesuai surat edaran Bupati Parigi Moutong nomor: 443.1/1823/BPBD, tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Baca juga: Edaran PPKM Parigi Moutong, Jam Operasional Pelaku Usaha Dibatasi
Pihaknya berharap, pelaksanaan sosialisasi waktu operasional untuk pelaku usaha, dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Tujuannya, agar dapat membantu pemerintah menurunkan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Gelontoran 1,3 Miliar Rupiah, Tekan Pandemi Covid di Palu
Operasi yustisi covid-19 di Parigi Moutong
Sebelumnya, Satgas Pencegahan Covid-19 melaksanakan operasi Yustisi, untuk mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Operasi digelar di bundaran tugu Merkuri Keluarahan Masigi, Kecamatan Parigi, Selawesi Tengah, Kamis 14 Juli 2021.
Pelaksanaan operasi itu dilakukan guna menindaklajuti surat edaran Gubernur Sulawasi Tengah, dan Bupati, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, sebab wilayah Parigi Moutong saat ini kembali berada di zona orange.
Baca juga: Satgas Kembali Beri Denda Yustisi Pelaku Usaha di Kota Palu
Dalam sosialisasi itu, masyarakat diingatkan kembali untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan, dengan tetap menggunakan masker saat keluar rumah. Serta, membatasi aktifitas diluar rumah, dan menghindari kerumunan.
Surat edaran dikeluarkan Bupati belum lama ini, untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 443/545/DINKES tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di wilayah kecamatan, desa, kelurahan.
Penerapan PPKM berbasis Mikro di Parigi Moutong, akan mulai dilaksanakan dan sebagai langkah awal pihaknya akan melaksanakan sosialisasi selama satu minggu kedepan kepada seluruh pihak terkait.
Baca juga: Pemkot Palu Mulai Berlakukan Pembatasan Jam Operasional
Laporan: Novita Ramadhani