gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Kejaksaan Agung
Gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi, salah satu di antaranya kepada Kejaksaan Agung.
“Dalam rangka mendorong pemanfaatan ‘asset recovery’ atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 November 2021.
Baca Juga: DPR RI Dorong Revisi UU ASN
Lima instansi itu, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca juga: Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika
Baca juga: Parimo Akhirnya Terima Puluhan Miliar Dana Hibah Korban Gempa
Baca juga: SMPN 1 Taopa Parigi Moutong Ikuti Gerakan Sekolah Menulis Buku
“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar,” kata Ali.
Ia mengatakan, Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah aset rampasan korupsi itu digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.
Baca juga: PPK Diminta Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas
Baca juga: Menparekraf Harap Dana Hibah Pelaku Usaha Wisata Segera Cair
Baca juga: Politisi PAN Menyebut Ada Aroma Bermuatan Politis Terkait Isu Poligami Jaksa Agung
Baca juga: Negara akan Lelang Aset Tanah 124 Hektare Milik Tommy Soeharto
KPK mengharapkan melalui PSP dan hibah, barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberi manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.
“Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Ali. (****)
Baca juga: BPK Simpulkan Kinerja Pencegahan KPK Belum Efektif
Baca juga: Kesbangpol Perketat Bantuan Hibah Lembaga Parigi Moutong
Baca juga: Jenderal Andika Dilantik Jadi Panglima TNI Sebelum Akhir November
Baca juga: Anleg Zalzulmida Paparkan Tentang Pentingnya Ketahanan Keluarga