gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Kota Palu Butuh Langkah Cepat Cegah Pernikahan Anak
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– DPRD menyebut Kota Palu, Sulawesi Tengah, butuh langkah cepat cegah pernikahan anak.
“Itu sebagai upaya untuk mencegah pernikahan anak terus terjadi,” ungkap Ketua Komisi A Bidang Ekonomi, Pemerintah dan Kesejahtaraan Rakyat (Kesra) DPRD Palu Mutmainnah Korona di Palu, Senin 5 Juli 2021.
Ia mendesak percepatan lahirnya peraturan dapat cegah pernikahan anak, yaitu Peraturan Walikota Palu tentang Kota Layak Anak.
Penguatan upaya perlu dilakukan dengan rencana aksi daerah tentang pencegahan pernikahan sejak dini di Kota Palu, usai peraturan walikota terbit.
“Sejumlah perangkat daerah dan organisasi lainnya dapat membantu,” tuturnya.
Untuk cegah pernikahan anak, perlu dukungan anggaran kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu, dalam rangka memperkuat kerja-kerja kelembagaan binaannya.
Baca juga: Polsek Batui Bubarkan Acara Pernikahan Langgar Pembatasan
Contohnya, kepada Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Mereka mempunyai program upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Palu.
“Program konseling dan edukasi kepada keluarga juga penting,” sebutnya.
Baca juga: Tekan Pernikahan Dini, Parimo Gandeng Kemenag dan Pengadilan Agama
Sementara untuk kebutuhan konseling, langkah percepatan pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai pusat pembelajaran pemberdayaan keluarga di Kota Palu, dinilai perlu.
Salah satu programnya berupa pemberian edukasi pranikah bagi keluarga baru dan program parenting untuk cegah pernikahan anak.
Baca juga: Guru hingga Siswa Dapat Bantuan Internet PPKM Darurat
“Juga penting pelibatan anak berusia remaja,” ucapnya.
Tujuannya, memperluas informasi dan edukasi mengenai hak anak, hak reproduksi dan pentingnya pendidikan bagi anak melalui berbagai forum anak, keluarga, perempuan dan lain-lain.
Baca juga: Mulai 6 Juli, Syarat Masuk Indonesia Wajib Bawa Hasil PCR Negatif
Memperluas informasi dan edukasi itu, dapat dilakukan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
“Bersama Disdikbud melakukan kegiatan outreach berbasis rukun tetangga (RT) mengenai pendidikan dan hak reproduksi serta dampak dari pernikahan dini,” tutupnya.
Baca juga: Tangkap Sindikat Narkoba Kota Palu, Polisi Amankan 2 Kg Sabu
Laporan: Rafiq