gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Korupsi Dana Desa Tampiala Tolitoli, Negara Merugi Ratusan Juta Rupiah
Berita tolitoli, gemasulawesi– Akibat korupsi Dana Desa Tampiala Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Korupsi Dana Desa Tampiala Tolitoli, Sulawesi Tengah dilakukan Kepala desa terdahulu,” ungkap Wakapolres Tolitoli, Kompol Abd Haris, di Tolitoli, Sabtu 23 Januari 2021.
Akibat perbuatan korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 293 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tolitoli.
Kepala Desa Tampiala, Tolitoli, Sulawesi Tengah terdahulu, berinisial UMP alias U (56), dijebloskan ke penjara.
Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BLT Desa Siniu Parimo
Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres, bekerja menindak tindak kejahatan korupsi Dana Desa Tampiala, Tolitoli, Sulawesi Tengah.
“Pada waktu menjabat, tersangka adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD),” katanya.
Kades yang sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tersandung perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Dana (DD) Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017-2019.
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka, dengan mengambil dan menggunakan dana keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli
Kemudian, UMP membuatkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, smentara kegiatan itu tidak dilaksanakan.
“Untuk pasal yang kami jerat kepada tersangka, pasal 2 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta,” tuturnya.
Perbuatan korupsi juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan).
Mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan itu, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan IV Palu Sulteng, Negara Merugi Puluhan Miliar
Laporan: Muhammad Rafii