Berita nasional, gemasulawesi– Mulai tahun 2021 ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar.
“Perubahan kebijakan pencairan bagi penerima PIP ini, dilakukan mulai tahun 2021 ini,” Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam Webinar Sosialisasi Program Indonesia Pintar Dikdasmen 2021, seperti dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud, Kamis 1 Juli 2021.
Dalam perubahan kebijakan Program Indonesia Pintar, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan ke rekening peserta didik penerima manfaat yang sudah diaktivasi.
Sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan seperti apa yang diharapkan.
“Saat ini, masih ada rekening peserta didik penerima manfaat PIP tahun 2018-2020 yang belum diaktivasi, sehingga dananya tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Seperti yang terjadi di tahun 2018 silam, banyak peserta didik penerima manfaat yang tidak diaktivasi rekeningnya. Akibatnya, dana bantuan PIP dikembalikan ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit
Tahun 2019-2020, Puslapdik memberikan toleransi hingga 31 Mei 2021 untuk aktivasi. Sebab, masih ditemukan ada rekening siswa penerima belum diaktivasi.
Dengan pembaruan kebijakan tersebut, peran serta kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah sangat dibutuhkan. Sebab, Puslapdik tidak mungkin mengisi rekening sebelum diaktivasi mereka.
“Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, dalam waktu 105 hari, dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik,“ katanya.
Puslapdik meminta kerja sama dinas pendidikan dan kepala sekolah untuk mendorong anak-anak penerima manfaat Program Indonesia Pintar agar segera aktivasi rekeningnya masing-masing.
“Jadi ada dua tahap. Pertama, kami menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang di dalamnya tercantum nomor rekening. Berikutnya, kami mengidentifikasi peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekeningnya untuk segera kami tetapkan melalui SK Pemberian PIP dan kita salurkan dananya,” tutupnya. (***)
Masih membingungkan umat prosesnya….ternyata penerima nominasi PIP masih bingung mengaktikan rekeningnya karena setelah minta diaktifkan ke Bank bersangkutan dalam hal ini SD SMP ke BRI ternyata pihak bang belum singkron atas program ini.
Mengapa?…..
Karena terjadi kasus termasuk saya sendiri I gin mengaktifkan hak anak saya sebagai penerima PIP ternyata setelah kita ajukan ke Bank(BRI) malah cuma ngasih jawaban dananya belum ada atau belum keluar pak…
Padahal sementar kita kan diperintahkan mengaktifkan rekening.
Bukan mengambi/mencairkan dana
Agar no.rek.kita bisa dikoreksi oleh pihak kemdiknas dalam hal ini Puslakdik bisa memverikasi kalau siswa tersebut sudah mengaktifkan Rek.PIP nya berarti data siswa valid keberadaannya sesusai data di sekolah tersebut.
Ternyata masih mentah karena ketidak pahaman pihak karyawan Bank ditunjuk(dalam hal ini BRI)
Untuk kami BRI cabang Mencong,Ciledug .
Kami belum coba cabang yg lain.
Semoga bisa menjadi koreksi?pihak-pihak yg terkait
Demi lancarnya realisasi program pendidikan Nasional .