gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Jual LPG Diatas HET, Empat Orang di Kota Palu Diringkus Polisi
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi ringkus empat orang pelaku jual LPG diatas HET atau Harga Eceran Tertinggi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Personil Subdit I Indag Ditreskrimsus berhasil ungkap tindak pidana minyak dan gas bumi. Berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 Kg,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal. Melalui Wadir Krimsus Polda, AKBP Bagus Setiyawan, di Kota Palu, Rabu 14 Juli 2021.
Ia mengatakan, pihaknya mengetahui modus operandi para tersangka, dengan sengaja jual LPG diatas HET telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp18 ribu.
Baca juga: Banjir Tomini Parigi Moutong, Enam Rumah Warga Rusak Berat
Terduga pelaku jual LPG diatas HET, menjual dengan harga Rp33 ribu sampai Rp35 ribu per tabung.
Dari modus pelaku jual LPG diatas HET, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp.15 ribu hingga Rp17 ribu per tabung.
Baca juga: Wabup Badrun: Harga Gas LPG Naik, Segera Lapor
“Pengungkapan ini bermula Jumat 9 April 2021 di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat,” sebutnya.
Ia melanjutkan, personil Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios bukan pangkalan resmi menjual tabung gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi.
Baca juga: Pemda Temukan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lampaui HET
Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dengan inisial AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK.
Polisi juga mengamankan barang bukti 211 tabung gas LPG 3 Kg, dua unit kendaraan roda empat serta beberapa dokumen.
Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Parigi Moutong Berlakukan Metode Belajar Daring
Pelaku penjual gas LPG di Kota Palu terancam pidana enam tahun penjara
Secara terpisah kasubid penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, atas perbuatannya para terduga pelaku jual LPG diatas HET. Dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) uu RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen.
Dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Baca juga: Gubernur Sulteng Positif Covid-19, Pemerintahan Berjalan Virtual
Laporan: Rafiq/Humas Polda Sulawesi Tengah