gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Polisi Lacak Jaringan Curanmor Poso
Berita poso, gemasulawesi– Setelah berhasil tertangkap di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah, polisi segera melacak jaringan Curanmor Poso.
“Kami lakukan pelacakan. Pasalnya, tersangka dalam penyelidikan mengaku telah melakukan dua kasus Curanmor yang sama sebelumnya di Kabupaten Touna,” ungkap Kasat Reskrim Polres Poso, AKP Aji Nugroho, di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Senin 1 Februari 2021.
Ia mengatakan, perkara ini terus dikembangkan untuk melacak keterlibatan pelaku lain atau jaringan Curanmor Poso, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Kejar-kejaran Polisi dan Pelaku Curanmor di Tolitoli, Satu
Pelaku berinisial MI (28) merupakan jaringan Curanmor Poso lintas kabupaten.
Sebab, pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian dua unit motor Yamaha Mio sporty masing-masing di Desa Bulira, Kecamatan Ampana dan Desa Sabu di Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah.
“Kasus ini telah kami ungkap secara gabungan dari Polsek dan dibantu Polres termasuk penangkapan tersangka,” tuturnya.
Baca juga: Polres Parimo Tangkap DPO Sindikat Curanmor
Baca juga: Usai 11 Kali Beraksi, Pencuri Ternak di Sigi Tertangkap Polisi
Ia menjelaskan, kasus Curanmor itu berawal dari adanya laporan korban berinisial SP (23), asal Desa Toyado, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar pukul 15.00 WITA.
SP melaporkan kehilangan kendaraan roda dua miliknya, merek Yamaha Vino dengan nomor polisi DN 3841 ES, warna merah maron, yang diduga dicuri orang tak dikenal.
“Dari laporan itu, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan adanya dugaan jaringan Curanmor Poso,” terangnya.
Baca juga: Tim Black Panther Parimo Tangkap Residivis Curanmor
Setelah dilakukan penyelidikan kepada petugas gabungan dari Polres dan Polsek Lage, akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Senin 1 Februari 2021 pagi, di Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah.
Dari tangan pelaku berinisial MI (28), diamankan satu unit motor Yamaha Vino, warna merah maron.
“Saat ini pelaku jaringan Curanmor Poso ditahan dengan hukuman di atas lima tahun sebab melanggar pasal 363 ayat 1 KUHAP tentang pencurian,” tutupnya.
Baca juga: Kerumunan di RTH Poso, Potensi Jadi Kluster Covid 19
Laporan: Muhammad Rafii