gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Hindari Pemalsuan Dokumen, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital
Berita nasional, gemasulawesi– Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Kartu Nikah Digital untuk melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama atau KUA.
“Menggunakan kartu itu, pasutri bisa mendapatkan banyak manfaat,” ungkap Muharam Marzuki, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Kamis 8 Juli 2021 kemarin.
Itu sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri atau pasutri di Indonesia.
Manfaat Kartu Nikah Digital antara lain, Pasutri dapat dengan mudah mengakses data diri, dan mengecek keabsahan pernikahan melalui kode bar tertera didalamnya.
“Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” kata dia.
Baca juga: Penanganan Stunting di Sulawesi Tengah Butuh Kerjasama Semua Pihak
Keberadaan kartu itu juga merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, dapat digunakan saat pasutri bepergian tanpa harus membawa Buku Nikah sebagai bukti pasangan sah.
Baca juga: Penerimaan PPPK di Sigi, Terbanyak Formasi Tenaga Guru
Bagi pasutri yang baru menikah secara legal, biasanya Kartu Nikah Digital akan diberikan dalam bentuk soft file via email atau aplikasi WhatsApp. Kemudian pasutri dapat menyimpannya secara soft file maupun mencetaknya.
Baca juga: 12,3 Persen Akumulasi Vaksinasi covid-19 Sulawesi Tengah
Bagi pasangan yang telah lama menikah, Kartu Nikah Digital dapat diperoleh dengan cara mengajukan diri ke KUA tempat pasutri tersebut menikah.
Data yang diberikan kepada KUA, kemudian dimasukkan ke laman Simkah Kemenag www simkah.kemenag.go.id.
Baca juga: DPRD Tunggu Usulan Pembiayaan PPPK Parigi Moutong
Sebagai bagian dari pelayanan KUA, biaya pembuatan layanan kartu itu digratiskan, Pasutri hanya diminta mencetak sendiri kartu itu.
Baca juga: Kota Palu Butuh Langkah Cepat Cegah Pernikahan Anak
Sementara untuk biaya menikah di KUA, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenag, tidak dipungut biaya sama sekali.
Baca juga: DPRD Parigi Moutong Minta Realisasi Pengembalian Temuan
Kartu Nikah Digital dapat diperoleh di semua KUA memiliki akses ke situs web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Terhitung hingga 7 Juni 2021, dari total 5.945 KUA, sebanyak 5.807 KUA sudah dapat mengakses laman itu. (***)
Baca juga: Parigi Moutong Ikuti Sosialisasi Inovasi Daerah dan IGA 2021