gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Gugus Covid-19: Pelaku Perjalanan di Sulawesi Tengah Wajib Kantongi Hasil Rapid Test
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Gugus tugas penanganan covid-19 menyebukan pelaku perjalanan di Sulawesi Tengah (Sulteng) wajib kantongi hasil rapid test.
“Itu adalah salah satu hasil kesepakatan pada rapat teknis bandara Mutiara Sis Aljufri tanggal 27 Mei. Dan rapat forkopimda bersama Kepala Bandara dan perwakilan maskapai tanggal 29 Mei ialah pelaku perjalanan wajib memiliki hasil rapid test atau swab PCR, sebagai bukti bebas covid-19,” ungkap Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, Selasa 2 Juni 2020.
Ia melanjutkan, untuk menindaklanjutinya gugus tugas covid-19 Provinsi Sulteng mendirikan posko pelayanan rapid test di halaman Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng.
Adapun syarat memeriksakan diri di posko kata sekda ialah dengan menunjukkan surat tugas perjalanan dinas dari instansi asal.
“Ini merupakan langkah gugus tugas provinsi untuk memberikan fasilitasi ke ASN yang akan bepergian ke luar daerah,” ungkap sekda.
Sementara itu, Kadis Kesehatan menginformasikan posko juga melayani rapid test untuk ibu hamil yang sudah dekat waktu melahirkan sebab syarat persalinan normal harus menunjukkan bukti bebas covid-19.
Baca Juga: Sembuh, Enam Pasien Positif Corona Buol Sulteng
Untuk syarat rapid test bagi ibu hamil lanjut kadis ialah dengan menunjukkan surat pengantar dari puskesmas.
Terkait sampai kapan pelayanan posko maka kadis mengatakan bahwa gugus tugas provinsi akan terlebih dahulu mengevaluasi hasilnya setelah tiga minggu.
Di samping itu, untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan, maka pelayanan dibatasi hanya 30 orang per hari.
“Tetap antisipasi, waspada dan jangan panik,” imbuh kadis.
Berikut lima hal terkait pelaksanaan posko pelayanan rapid test gugus tugas covid-19 Provinsi Sulteng.