gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Ferdinand Hutahean Tersangka Penodaan Agama Islam Minta Dibebaskan
Hukum, gemasulawesi – Ferdinand Hutahean meminta majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari segala tuntutan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan tersangka penodaan agama Ferdinand Hutahean.
Selesai persidangan mantan dari politikus Partai Demokrat meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya.
“Jika saya yang ditanya secara pribadi saya mau bebas, orang mana yang tidak mau dibebaskan dari masalah,” ujar Ferdinand pada wartawan, Selasa, 12 April 2022.
Ferdinand Hutahean menjelaskan, menjadi mualaf dia ingin menjalankan hari besar Islam yaitu hari raya Idul Fitri dengan tenang, maka dari itu dia minta dibebaskan.
Baca: Cinta Bernoda Darah
“Berharap bisa menikmati lebaran makan ketupa dan opor ayam di rumah,” katanya.
Awalnya, penguna media social Ferdinand Hutahaean dituntut selama 7 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean bahwa terbukti bersalah dikarena telah menyebarkan berita bohong juga menodai agama terkait cuitannya di media social.
“Memeberikan pidana kepada terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan hukuman 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan,” kata salahsatu jaksa membacakan surat tuntutan Ferdinand Hatahaen di Pengadilan Negeri Jaksa Pusat, Selasa 5 April 2022.
Baca: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng
Pihak jaksa mempertimbangkan suatu yang memberatkan juga meringankan melayangkan tuntutan kepada Ferdinand.
Ada juga hal yang memberatkan hhukuman tuntutan jaksa dikarenakan Ferdinand dinilai menimbulkan kerusuhan yang luas bagi masyarakat. Bukan cumin itu saja Ferdinand juga dianggap memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat Indonesia.
Tetapi para jaksa menilai bahwa Ferdinand bersikap sopan selama persidangan juga menyelesaikan perbuatannya sehingga meberikan keringanan pada hukumannya, Akibat perbuatannya, Jaksa menyakini bahwa Ferdinand suda melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)