gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Dua Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diancam Empat Tahun Kurungan
Berita nasional, gemasulawesi- Dua tersangka berinisial J dan ID diduga sebagai pelaku pemalsu hasil swab PCR covid-19, diancam hukuman enam tahun dan empat tahun kurungan penjara atas tindakannya.
Kedua pelaku pemalsu hasil swab PCR covid-19 ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Senin 26 Juli 2021.
“Dua orang itu kini dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang memalsukan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman hukuman enam tahun dan/atau empat tahun untuk pasal 268,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah konferensi pers di Jakarta, Selasa 27 Juli 2021.
Baca juga: Kabupaten Parimo Butuh Alat PCR
Para pelaku sudah beraksi sejak April 2021 lalu, dan sudah mendapatkan 20 pesanan surat hingga kini.
Dari dua pelaku atas nama J dan ID polisi menemukan beberapa perlengkapan non medis, hanya alat membuat surat.
“Mereka hanya berbekalkan identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format dimilikinya,” kata dia.
Pelaku menggunakan format surat dari fasilitas kesehatan atau laboratorium kesehatan dari beberapa rumah sakit.
“Ini ada sekitar tiga rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri,” ungkapnya.
Pemohon surat PCR dapat membeli dengan harga Rp 400.000, ada juga jasa pembuatan surat antigen dengan harga berbeda.
Surat kemudian dapat dikirimkan ataupun dilakukan pertemuan di sebuah lokasi dengan pihak pemohon. Azis mengatakan hingga saat ini belum ada pembeli surat yang diamankan.
“Pembeli belum, nanti kami cek. Karena nanti dia akan menjadi saksi, ” kata dia.
Penyelidikan bermula dari temuan di media sosial
Penyelidikan dilakukan pihaknya, berawal ketika tim penyelidik Satreskrim mendapatkan akun sosial media Facebook menyatakan bisa memberikan surat hasil tes tanpa melakukan kegiatan medis.
“Jadi hanya mengeluarkan cetakan berupa cetakan kertas saja tanpa melakukan benar-benar kegiatan tes swab PCR,” kata dia.
Sebelumnya, sindikat pemalsu hasil tes swab PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, juga terbongkar pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.
Sindikat beraksi dalam sepekan terakhir ini, berhasil meloloskan 8 dari 11 hasil tes mereka buat.
DDS salah satu penumpang, mengaku ditawari pihak laboratorium dan maskapai untuk tes usap PCR sebelum melakukan perjalanan dari Bandara Halim menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan pesawat Citilink. (***)
Baca juga: Puluhan Staf Disdukcapil Parimo Tes Swab PCR