gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tenggelam KM Ladang Pertiwi 02
Hukum, gemasulawesi – Dua orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, terkait kasus tenggelamnya KM ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP Arisandi.
“Benar, kedua tersangka itu adalah nahkoda Supriadi dan pemilik kapal H. Saiful,” ucap Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus IV Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Selatan. Polda Sulawesi Selatan, AKBP Arisandi, Rabu 1 Juni 2022.
Penetapan tersangka, kata Arisandi, ditetapkan setelah penyidik melakukan penyidikan atas tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02.
Baca: Dua Warga Makassar Diamankan Coba Selundupkan Satwa Dilindungi
Ia juga menjelaskan, kemarin gelar perkaranya dan dari hasil itu, pemilik dan nahkoda ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Pulau Pamantauan, Muh Basir.
“Ada sembilan orang yang saat ini dimintai keterangannya, saat ini kasusnya dalam pengembangan penyidikan,” ucapnya.
Basarnas Makassar memastikan total penumpang yang tenggelam sebanyak 50 penumpang dan juga ABK, pada hari Kamis 26 Mei 2022.
Sejauh ini, 19 orang belum ditemukan. Sejumlah keluarga korban mengunjungi posko pencarian korban di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 1 Juni 2022. (*)
Baca: Pihak Keluarga Ridwan Kamil Ikhlas Dan Sudah Siap Terima Takdir Eril
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News