gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
DPRD Belum Terima Surat Putusan PN Status Sugeng
Berita parigi moutong, gemasulawesi– DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengaku belum menerima surat putusan PN status hukum Sugeng Salilama.
Diketahui, Sugeng tersandung kasus dugaan tindakpidana korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun 2012.
“Saya juga sudah konsultasikan ke Pak Ketua, ternyata memang belum diterima,” ungkap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong, H Suardi yang dihubungi, Kamis 24 Juni 2021.
Pihaknya saat ini masih menunggu surat pemberitahuan putusan PN. Jika memang dalam surat itu, menyatakan Sugeng Salilama bebas dari tuntutan, maka BK akan segera memprosesnya.
Baca juga: Lagi, Luapan Banjir Putus Akses Jalan Banggai-Touna Sulteng
Baca juga: Disdukcapil Parigi Moutong Butuh Tambahan Mesin Cetak KTP-E
Kemudian, meminta Ketua DPRD untuk memulihkan namanya dan mengembalikan jabatannya dalam pelaksanaan sidang paripurna.
Terkait dengan informasi adanya upaya banding yang dilakukan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Baca juga: DKPP Putuskan Pemberhentian Empat Komisioner Bawaslu Banggai
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Anak di Maluku Utara Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Bappenas: Belanja Alat Militer dari Pinjaman Luar Negeri
Menurutnya, sepanjang belum ada keputusan inkracht, maka keputusan pengadilan negeri yang akan digunakan.
“Artinya inkracht itu belum final. Tapi sudah punya kekuatan hukum, Sugeng menang dalam putusan sidang sebelumnya. Nanti dilihat perkembangan berikutnya,” tuturnya.
Baca juga: Muharram Nurdin Sebut Kasus Sugeng Terkesan Dipaksakan
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Anak di Maluku Utara Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan putusan lepas (Onslag), masing-masing kepada mantan Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sugeng Salilama, Martoha T Tahir, Hamka Lagala.
Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Parigi Mautong, 2012-2017 dengan kerugian Negara Rp2,1 miliar.
Baca juga: Kejari Sebut Dugaan Korupsi Ketua PDI-P Parimo Masuki Tahap Pra Penuntutan
Baca juga: Cuaca Sulawesi Tengah, BMKG: Waspada Hujan Petir Angin Kencang
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Dukung Program SCS Morowali Utara
Laporan: Novita Ramadhani