gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Divonis Hukuman Mati, Kasus Narkoba di Donggala Belum Dieksekusi
Berita Hukum, gemasulawesi – Divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, terpidana kasus narkoba pemilik kapal Alfian Awumbas Bin Morens 50 tahun yang sekaligus nahkoda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala belum menjadwalkan pelaksanaan eksekusi.
Kejaksaan masih memberikan kesempatan kepada terpidana untuk menggunakan haknya atas upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) atau permohonan grasi.
Erwin Ari Nur Wahyudian Kasiintel Kejaksaan Donggala mengatakan eksekusi terhadap terpidana narkotika tidak serta merta dilakukan seperti eksekusi lainnya. Karena ini tentang kehidupan seseorang.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait hal itu pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada terpidana.
Baca: Yuhuu! Gaji ke-13 Tahun Ini Lebih Besar Dibanding Tahun Sebelumnya
“Terpidana sendiri berniat mengajukan upaya hukum,” ucap Erwin saat ditemui di kantornya di Kejari Donggala, Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Selasa 28 Juni 2022.
Ia menambahkan, dalam Pasal 264, ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), tidak ada batasan waktu.
Ia menjelaskan, bila semua hak hukumnya dipakai, sepanjang tidak ada putusan yang membatalkan atau menganulir putusan akhir, maka akan dilaksanakan eksekusi.
Sebelumnya, selain menghukum mati pemilik kapal Alfian Awumbas bin Morens 50 tahun yang sekaligus nahkoda, hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah juga memvonis Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir dengan hukuman seumur hidup.
Begitupun untuk terdakwa Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir, perkara kedua terdakwa ini juga telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 Mei 2022. (*/Ikh)
Baca: Kawal Tahapan Pemilu, Bawaslu Touna Siapkan Meja Layanan Pemantau
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News