gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Delapan ASN Parigi Moutong Disanksi PTDH
Berita Parigi Moutong, gemasulawesi- Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Parigi Moutong menjalani sidang kode etik akibat pelanggaran disiplin, 8 diantaranya mendapatkan sanksi Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang etik dipimpin langsung Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad di ruang pemeriksaan BPK Kantor Bupati Parigi Moutong Kamis, 30 Desember 2021.
Baca: BKPSDM: Hasil Sidang Kode Etik Diserahkan kepada Bupati
Sekda Zulfinasran selaku ketua dalam sidang juga didampingi Inspektur daerah Adrudin Nur selaku wakil, Kepala BKPSDM Ahmad saiful selaku sekretaris bagian Kumdang dan BPKAD selaku anggota.
Dari 32 ASN Parigi moutong yang menjalani siding kode etik, 23 diantaranya telah mendapatkan keputusan pemberian sanksi, yang terdiri sanksi ringan, sedang maupun berat. Sementara delapan ASN lainnya sedang menunggu keputusan dari tim siding kode etik pegawai.
Baca: Puluhan ASN Jalani Sidang Kode Etik
Berikut rincian sanksi dalam sidang etik yang telah diterapkan kepada 31 ASN Parigi moutong.
Tahun 2020 sebanyak 19 kasus
- Tahun 2020 sebanyak 14 orang ASN mendapatkan sanksi ringan dalam bentuk penurunan pangkat satu tingkat.
- Satu orang ASN mendapatkan sanksi sedang Pemberhentian Dengan Hormat (PDH)
- Empat orang ASN Parigi moutong mendapatkan sanksi berat PTDH
Baca: Lepas Tahun 2021, Pemda Parigi Moutong Gelar Zikir Bersama
Tahun 2021 sebanyak 12 kasus
- Empat orang ASN disanksi PTDH
- Delapan orang ASN menunggu hasil keputusan sidang kode etik pegawai
Menurut Kepala BKPSDM Parigi moutong, Ahmad Saiful, pelanggaran terbanyak adalah tidak melaksanakan tugas hingga berbulan-bulan.
Baca: Terlibat Korupsi, ASN Dari Ribuan Instansi Telah Diberhentikan
“Ini harus jadi perhatian ASN Parigi moutong, jangan menganggap remeh. Sebagai ASN kita terikat dengan aturan, ada kode etiknya,” tuturnya.
Ia berharap, setiap pimpinan pada masing-masing OPD untuk memperhatikan kinerja dari bawahannya.
Baca: DKPP: Banyak Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulteng
Jika melanggar disiplin kata dia, pimpinan OPD diarahkan untuk memberikan teguran pertama hingga ketiga.
“Jika masih bebal tidak mengindahkan teguran pimpinan setelah dilakukan pembinaan, berkasnya langsung kirim saja ke BKPSDM untuk diproses dan selanjutnya akan diagendakan sidang kode etik pegawai,” tegasnya. (*/fan)
Baca: DKPP Diminta Tingkatkan Peran Penegakan Kode Etik Pemilu