gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Buol Akan Berlakukan Pengetatan Mobilitas Warga
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pemerintah daerah (Pemda) Buol, Sulawesi Tengah, akan berlakukan pengetatan mobilitas warga.
“Itu dilakukan guna menekan penyebaran kasus covid-19,” ungkap Bupati Buol Amirudin Rauf, di Buol, Kamis 22 Juli 2021.
Pengetatan mobilitas warga diantaranya meliputi pelaksanaan pernikahan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan dibatasi hanya 20 orang undangan.
Baca jkuga: Sulawesi Tengah Masuk Daftar Kota PPKM Mikro Ketat
“Ketika semua itu bisa dilaksanakan, penuhi dan ditaati, maka diperbolehkan untuk melaksanakan hajatan pernikahan,” tuturnya.
Kebijakan pengetatan mobilitas warga lainnya adalah lebih memperketat pengawasan untuk pemberlakuan bekerja dari rumah bagi ASN. Membangun sistem kerja berdasarkan prokes.
Baca juga: Covid-19 Sulteng 17 Juli 2021: Bertambah 337 kasus dan 61
Selanjutnya, tetap membangun komunikasi dalam penyelesaian pekerjaan dari rumah.
Kebijakan Pemda Buol melakukan pengetatan mobilitas warga, berangkat dari hasil uji sampling random.
Pengujian dilaksanakan sebanyak 576 sampel rapid antigen, didapatkan hasil 559 sampel negatif dan 17 sampel dinyatakan positif covid-19.
Baca juga: Pemprov Sulteng Tunggu Edaran Perpanjangan PPKM
Ribuan warga Buol mungkin terpapar covid 19
Pemda asumsikan 2,95 persen atau sekitar 4285 penduduk Buol kemungkinan terpapar covid-19, berdasar tes antigen.
Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu juga selaku Ketua Satgas Penanganan covid-19, mengatakan, jika melihat hasil uji sampling itu, maka saat ini pemerintah tidak bisa terlena. Sehingga, terapkan pengetatan mobilitas warga.
“Hal ini bisa saja menjadi bom waktu bagi daerah kita. Karena itu harus memperketat Prokes. Dan membatasi seluruh pergerakan masyarakat. Termasuk semua desa-desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa ke depannya,” tuturnya.
Baca juga: Ribuan Anak di Jakarta Terpapar Covid 19
Terkait penanganan covid-19, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan PPKM di seluruh daerah di Sulawesi Tengah mulai berlaku Kamis 22 Juli 2021 ini sampai tanggal 25 Juli.
Berkenaan dengan kebijakan itu maka Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah menginstruksikan beberapa hal.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 440/609/dinkes tentang perpanjangan ppkm pada masa pandemi covid-19.
Baca juga: Satu ASN Meninggal Terpapar Covid 19 di Poso
Laporan: Ahmad