gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Berikut Syarat PPPK Guru Untuk Menjadi Kepala Sekolah
Berita Nasional, gemasulawesi.com- Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 mengatur PPPK guru bisa mengisi jabatan Kepala sekolah.
Baca: DPRD Tunggu Usulan Pembiayaan PPPK Parigi Moutong
Untuk bisa menjabat sebagai Kepala sekolah tentunya ada persyatan yang harus terpenuhi, berikut 11 persyaratan dalam pasal 2 Permendikbudristek 40 Tahun 2021 PPPK guru yang berminat menjabat sebagai Kepsek:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
- Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Khusus pada poin nomor 2, 4 dan 5 berdasarkan bunyi pasal 2 ayat 2, dikecualikan bagi yang diberikan penugasana menjadi kepala sekolah pada satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (**)
Baca: Informasi Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Guru Tidak Benar