gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Atur Pertambangan Rakyat Parigi Moutong, Pemprov Terbitkan Pergub
Parigi moutong, gemasulawesi.com– Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) menerbitkan Pergub mengatur izin pertambangan rakyat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Melalui aturan itu akan jelas pengaturan zonasi dan regulasi terkait ekploitasi tambang.
“Kami sudah temui gubernur terkait masalah pertambangan di Kecamatan Moutong. DPRD meminta adanya pengawasan penuh dari Pemerintah provinsi (Pemprov). Akhirnya, surat gubernur telah keluar untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan,” ungkap Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, Senin 27 Januari 2020.
Alasan penghentian kata dia, agar PT KNK dapat melengkapi kewajiban administrasi, teknis dan keuangan di Kementerian ESDM. Sesuai pasal 61 Permen ESDM nomor 11 tahun 2018. Tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan pada usaha pertambangan.
Ia melanjutkan, operasional tanpa pemenuhan persyaratan adalah kegiatan yang tidak sah secara hukum. Sangat penting untuk dilakukan, sebab pihaknya tidak ingin ada penambangan ilegal. Kalau ada warga ingin menambang, harus ikuti Pergub terkait izin pertambangan rakyat khususnya Parigi Moutong.
DPRD juga tidak ingin menghalangi investasi. Yang terpenting adalah bagi hasil pertambangan. Parigi Moutong selaku daerah penghasil semestinya mendapat pembagian yang sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga ada kontribusi nyata ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini PAD Parigi Moutong sudah mencapai kisaran 100 Miliar Rupiah. Kalau ada bagi hasil pertambangan, tentunya PAD bisa meningkat,” jelasnya.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Tegur Aktivitas Tambang Ilegal Parigi Moutong
Sebelumnya, PT. KNK ternyata belum memiliki izin operasional tambang di Kabupaten Parigi Moutong.
“Izin operasional produksi sampai saat ini belum pernah diterbitkan. Sehingga, PT. KNK belum bisa melakukan operasional produksi di Parigi Moutong,” ungkap Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.
Menurut penjelasan Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Yanmart Nainggolan, operasional produksi tambang PT. KNK di Moutong adalah illegal. Sehingga perlu diambil langkah tegas.
Selain PT. KNK, ada juga pihak tertentu yang melakukan pertambangan liar di wilayah itu. Diharapkan kepada Ketua DPRD dan Pemda Parigi Moutong dapat mengatasi operasional pertambangan liar.
Baca juga: PT. KNK Belum Miliki Izin Operasional Produksi di Parigi Moutong
Laporan: Muhammad Rafii