gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
36,5 Miliar Rupiah Anggaran Kas di Bangkep Raib, 44 Saksi Diperiksa
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Anggaran kas Banggai Kepulauan atau Bangkep senilai Rp 36,5 miliar raib, saat ini Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah periksa 44 orang saksi.
“Dari 44 orang saksi itu, salah satunya Bupati Bangkep, Rais D Adam,” ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, melalui keterangan persnya, Selasa 11 April 2021.
Ia menegaskan, dugaan kasus tindak pidana korupsidari kasus raibnya anggaran kas Bangkep tahun anggaran 2019, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Dugaan kasus korupsi ini telah masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus.
Baca juga: Tracking, 12 Orang Rapid Test dan Tiga Uji Swab di Parimo
Baca juga: Tradisi Pasang Lampu di Parimo, Penanda Ramadhan Berakhir
“Saat ini Polisi juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan di lingkungan Pemda Bangkep,” sebutnya.
Ia mengatakan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD bernisial AT.
Baca juga: Sembuh, Pasien Positif Corona Parimo Asal Provinsi Bali
Baca juga: Terima Aduan Warga, Disperindag Parimo Sidak SPBU Toboli
Namun, hingga saat ini keberadaannya bersangkutan belum diketahui karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.
Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Kejati Sulteng untuk mencari keberadaan AT. Kemudian, pihak juga akan melakukan pemeriksaan tambahan saksi guna mendukung penyidikan.
Baca juga: Kejari Sebut Dugaan Korupsi Ketua PDI-P Parimo Masuki Tahap Pra Penuntutan
“Penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun 2019 Bangkep ini terus dilakukan penyidik. Diharapkan kepada AT untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng. Agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, saat ini status AT belum ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan sebagai DPO. Pasalnya, bersangkutan sudah masuk dalam rencana tindak lanjut.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka
Baca juga: Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa Majene
Laporan: Aldi