gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia, Sulawesi tengah, Parigi Moutong,
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
185 UMKM Terdampak PPKM Dapat Bantuan Beras dari Pemkot Palu
Gemasulawesi– Sebanyak 185 UMKM terdampak PPKM dapat bantuan beras dari Pemkot Palu, Sulawesi Tengah.
“Ratusan UMKM berdagang di kawasan hutan kota dapat bantuan,” ungkap Walikota Palu, H Hadianti Rasyid, di Kota Palu, Jumat 7 Agustus 2021.
Pemerintah melakukan intervensi kepada 185 UMKM terdampak PPKM, dengan memberikan bantuan sosial 10 kilogram beras per pelaku usaha.
Baca juga: Ratusan ASN di Parigi Moutong Ikuti Ujian Penyesuaian Ijazah
“Ini upaya Pemkot Palu meringankan beban pelaku usaha mikro atas dampak kebijakan ini,” sebutnya.
Ia menyebut bantuan beras kepada 185 UMKM terdampak PPKM itu sebagai bentuk perlindungan sosial kepada mereka.
185 UMKM terdampak PPKM, karena selama pemberlakuan pembatasan di masa pandemi covid19 dipastikan tidak ada pemasukan bagi mereka.
Baca juga: Gubernur Perintahkan Maksimalkan Penanganan Covid19 Sulawesi Tengah
“Perpanjangan PPKM dimulai sejak 3-9 Agustus 2021. Kegiatan mereka ditutup untuk sementara. Penutupan itu juga berlaku bagi UMKM berdagang di Lapangan Vatulemo Jalan Balai Kota Palu,” tuturnya.
Ia mengimbau pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan itu tetap mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) covid19 sebagai upaya mengendalikan penyebaran dan pengendalian virus.
Baca juga: Bantuan Tunai UMKM Tahap Dua 2021 Dicairkan Bertahap
Pemkot upayakan penyesuaian aturan PPKM
Jika para pelaku UMKM di kawasan itu berkomitmen serta konsisten menerapkan prokes, maka Pemkot Palu berupaya melakukan penyesuaian aturan setelah perpanjangan PPKM.
“Jika komitmen ini bisa kita jaga bersama, kami akan melakukan penyesuaian. Sebaliknya, kalau komitmen ini tidak bisa dijaga, maka dengan terpaksa dilakukan penutupan kembali,” katanya.
Baca juga: Jokowi Sebut Penerapan PPKM Level Empat Dinamis Sesuai Kondisi
Pemkot Palu juga menyalurkan bantuan kepada warga yang menjalani perawatan akibat positif covid19.
Termasuk bantuan sosial menyasar Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp600 ribu periode Mei-Juni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.
“Kami berharap bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat meskipun nilainya kecil,” tutupnya. (**)